Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak mengambil upaya hukum kasasi atas vonis banding Pinangki yang disunat dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Dokumen dari jaksa & polisi berguna bagi KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan petinggi institusi tertentu yang memberikan bantuan kepada Djoko Tjandra.
Salah satu dakwaan terhadap Jaksa Pinangki yakni penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.