Menuju konten utama

Testimoni Kuli: Kejanggalan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

"Kami yakin sudah mematikan puntung rokok,” ujar para kuli interior yang dituding sebagai terdakwa kebakaran gedung Kejagung.

Testimoni Kuli: Kejanggalan Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kebakaran gedung Kejaksaan Agung. tirto.id/Lugas

tirto.id - Hari itu Sabtu, 22 Agustus 2020. Jarum jam merangkak perlahan ke angka 7 malam. Selepas mandi dan salat Magrib yang hampir terlambat, Tarno sudah tak sabar menjamah makan malamnya. Ia merasa berhak memanjakan perutnya setelah seharian bekerja.

Bungkusan nasi dengan lauk telur, orek tempe, dan sayur sop itu belum sepenuhnya dibuka ketika dering telepon selulernya membuat Tarno terhenyak dari ritual makan malamnya.

“Ada apa, Mas?” kata Tarno membuka percakapan.

“Mas, bisa ke sini enggak?” kata seseorang di ujung sana. “Ini gedung Kejagung kebakaran.”

“Lah kok bisa? Kan tadi situ yang terakhir di sana,” jawab Tarno.

“Pokoknya kalau bisa ke sini dulu, Mas, temen-temen yang lain juga diajak.” Nada suara orang itu kalem, tapi sedikit memerintah.

Suara itu dari Hendri Kiswoyo, office boy di gedung Kejaksaan Agung. Tarno tak lagi memikirkan nasib nasi bungkus yang belum sempat disentuhnya. Perut yang sedari tadi meronta dipaksanya lagi untuk bersabar.

Sejurus kemudian, dengan perasaan enggan, Tarno bersama ketiga temannya menuju gedung Kejaksaan Agung di Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dari rumah kontrakan mereka di daerah Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan sepeda motor. Pikiran keempat orang itu berkecamuk dengan bermacam pertanyaan.

Tarno dan ketiga kawannya, Halim, Karta, dan Sahrul Karim, tak bisa mendekat ke lokasi kebakaran. Jalanan di depan gedung sudah ditutup ketika mereka tiba. Kendaraan pemadam kebakaran berjejer menyemburkan air. Mereka tak bisa melihat kebakaran tersebut dengan jelas, tapi Tarno mengaku sempat melihat asap hitam pekat membumbung.

“Kok bisa begitu?” tanya Tarno ke ketiga kawannya. “Perasaan tadi kita tinggal enggak ada apa-apa.”

Tak ada jawaban. Mereka hanya saling berpandangan. Sepanjang malam itu mereka cuma minum kopi dan merokok.

Sekira pukul 24:00, lantaran tak mendapat kabar lagi, keempat orang itu pulang ke kontrakan.

Api itu mulai berkobar dari lantai enam sekitar pukul 19:10. Salah seorang saksi mata lantas menelepon pemadam kebakaran. Sebanyak 23 mobil damkar dan 120 personel diterjunkan ke lapangan.

Akses masuk ke dalam gedung maupun tangga menuju lantai atas sudah terbakar. Upaya meminimalisir kebakaran tersebut gagal. Api dengan cepat merambat ke lantai dua. Tak ada alarm kebakaran maupun alat pemercik air di gedung tersebut.

“Jalan pintu di tangga, pas pertama datang sudah terbakar. Pas datang itu api sudah membesar,” kata Sugeng, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan, dikutipKompas.com.

Kebakaran itu berlangsung selama hampir 11 jam dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 06:28 esok harinya. Setidaknya ruang Bidang Intelijen, Pembinaan dan Biro Kepegawaian hangus. Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Total kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Selama beberapa bulan penyebab kebakaran di gedung yang dibangun pada 1960-an itu menyisakan misteri. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah arus pendek.

Izin Merokok di Dalam Gedung

Tarno, Sahrul Karim, Halim, dan Karta telah bekerja sebagai tukang interior selama puluhan tahun. Keempatnya telah lama saling mengenal sejak bekerja di PT Invals Tata Prima yang fokus menggarap interior. Kecuali Halim dari Bogor, ketiga orang lain berasal dari Plered, Cirebon.

Lantaran terimbas pandemi, keempat orang itu dipecat pada April 2020, lalu bekerja dengan CV Central Interior milik Uti Abdul Munir pada Agustus tahun yang sama.

“Kami bergabung [ke CV Central Interior] atas rekomendasi teman,” kata Karta. “Kebetulan Pak Uti sedang mengerjakan proyek renovasi di gedung Kejagung dan butuh pekerja.”

Perusahaan milik Uti tengah mengerjakan proyek renovasi di lantai lima dan enam gedung Kejagung sejak pertengahan 2019. Gara-gara pandemi dan waktu kerja hanya akhir pekan, proyek ini molor hingga memakan waktu satu tahun.

“Kami kerjanya Sabtu dan Minggu, pas karyawan sedang libur,” kata Karta. “Jadi lumayan lama.”

Sabtu pagi itu, beberapa jam sebelum peristiwa kebakaran, Tarno, Saiful Karim, Halim, dan Karta datang sekira pukul 10:30. Karena tak memiliki akses masuk, mereka naik ke lantai enam ditemani Hendri.

Ada beberapa orang yang bekerja di gedung pada hari itu: dua office boy, dua tukang akuarium, dan lima tukang interior termasuk Tarno, Saiful Karim, Halim, Karta, dan seorang pekerja lepas bernama Imam Sudrajat yang baru dipekerjakan Uti seminggu belakangan.

Pekerjaan mereka tergolong ringan hari itu. Halim menyiapkan partisi ruangan untuk dicat, Sahrul dan Tarno memasang lemari dokumen di ruang Biro Kepegawaian, Karta sibuk memasang lantai vinil di musala, sementara Imam melepas kertas dinding di aula Biro Kepegawaian.

“Bisa dibilang agak santai. Sudah hampir kelar. Dan rencananya hari Minggu keesokannya sudah selesai semua,” kata Tarno.

Lantaran lumayan santai, kelima tukang merokok selama bekerja setelah mendapat izin dari salah seorang office boy bernama Yusuf. Karta dan Sahrul patungan membeli rokok merek Gudang Garam Signature isi 12 batang karena alasan tanggal tua. Tarno memiliki tujuh batang rokok merek yang sama. Sementara Halim mengisap sebungkus Djarum Coklat.

“Katanya enggak apa-apa kalau mau merokok, karena di situ banyak yang merokok di dalam gedung,” kata Karta menirukan ucapan Yusuf. “Sebetulnya Pak Uti sudah melarang kami merokok selama bekerja. Tapi, ibaratnya karena sudah mendapat izin dari tuan rumah, ya kami merokok. Kami tidak selancang itu juga merokok tanpa izin.”

Uti yang selama ini turut mengawasi kerja tukang-tukangnya, tidak berada di Kejagung pada hari itu lantaran ke luar kota.

“Pak Uti biasanya bilang, ‘Kalau mau merokok di bawah saja, jangan di dalam gedung,” kata Karta.

Pukul 16:30, keempat kuli itu pulang diantar Hendri menuju lantai dasar, menyisakan Imam yang masih bekerja.

“Terakhir kali kami merokok itu sekitar pukul 3 sore,” kata Tarno. “Puntung-puntung rokok itu dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam kantong sampah. Kami yakin sudah mematikan puntung rokok tersebut.”

Buat memastikan bara rokok itu sudah mati, kata Tarno, mereka sudah menginjak dan memasukkan puntung rokok itu ke dalam segelas air. Kantong sampah itu kemudian diletakkan di ruang pantri, terletak dekat ruang renovasi, lalu dibersihkan oleh Hendri yang merangkap sebagai petugas kebersihan gedung.

“Kami tak mungkin asal melempar puntung rokok yang masih menyala di dalam ruangan,” kata Tarno. “Kalau ada asap atau bau terbakar, kami seharusnya sudah tahu.”

Uti menjelaskan, dari pengalaman merenovasi lantai lima, para tukang memang tidak pernah membersihkan sampah-sampah sisa renovasi, sebab office boy selalu yang mengurusnya.

Office boy tersebut biasanya selalu bilang, ‘Udah sampahnya nanti aja kita yang buang’,” ujar Uti. “Jadi dari pengalaman, kami enggak pernah mengurusi sampah.”

Orang Terakhir di Dalam Gedung

Hari Sabtu itu terkesan biasa saja bagi Imam Sudrajat. Ia berangkat menuju gedung Kejagung dari rumahnya di Parung, Bogor, mengendarai Honda Supra tuanya pada pukul 9:00. Pria 33 tahun ini bekerja sebagai pekerja interior lepas sejak 2006. Selama itu pula, sejauh apa pun jarak lokasi proyek, ia selalu pulang ke rumah.

Perjalanan dari rumah ke gedung Kejagung memakan waktu dua jam. Sesampainya di sana, pukul 11:00, ia segera menuju aula di lantai enam.

Imam baru dipekerjakan Uti pada awal Agustus 2020. Uti membutuhkan tukang spesialis pasang kertas dinding. Sebagai pekerja lepas, Imam memang hanya mengandalkan informasi getok tular untuk menawarkan jasanya. Daftar kliennya cukup panjang, dari gedung perkantoran, hotel, hingga apartemen.

“Tugas saya di Kejagung mengganti kertas dinding yang lama dengan yang baru,” kata Imam, yang sebelumnya baru selesai mengerjakan proyek interior di sebuah apartemen Sahid Sudirman. “Senjatanya cuma air dan pisau dempul. Saya sama sekali enggak memakai bahan mudah terbakar.”

Lantaran selalu berurusan dengan air, Imam tak bisa sering-sering merokok selama bekerja. Sabtu itu ia cuma merokok selepas makan siang dan istirahat sore pada pukul 15:00. Rokok favoritnya Djarum Super.

“Paling cuma tiga-empat batang hari itu,” kata Imam, yang besar di Surabaya, Jawa Timur, sebelum pindah ke Bogor selepas bangku sekolah menengah atas. “Habis itu enggak merokok lagi sampai pulang.”

Sama seperti yang lain, Imam menargetkan untuk menyelesaikan pekerjaannya pada keesokan harinya. Seharian itu ia sudah melepas semua kertas dinding di aula. Kertas-kertas dinding basah itu kemudian dikumpulkan bersama sampah lain ke dalam satu kantong plastik dan kemudian dibuang oleh Hendri.

Pukul 17:30 Imam turun ke lantai dasar ditemani Hendri. Ia lantas tancap gas menuju Parung.

“Saya sedang bersiap mengikuti pengajian di kampung selepas salat Isya ketika Pak Uti menelepon,” kata Imam. “Saya disuruh balik lagi ke Kejagung karena gedungnya kebakar. Saya mikir, ‘Kok aneh? Perasaan tadi pas saya tinggal enggak ada asap, api, atau bau-bau terbakar.’”

Sampai di gedung Kejagung sekitar pukul 21:00, Imam tak tahu harus bagaimana, hanya bisa menyaksikan lantai enam dilalap api.

“Saya juga bingung kenapa harus disuruh ke sana,” kata Imam. “Akhirnya saya menginap di tempat saudara di Jakarta Selatan.”

Puntung Rokok Penyebab Kebakaran?

Pada Senin, 24 Agustus, kelima tukang itu mulai diperiksa sebagai saksi. Bagi Imam, proses pemeriksaan ini menguras waktu, tenaga, dan uang.

Selama proses itu pula ia tidak bisa mengambil pekerjaan. Sementara putranya, saat itu berusia 11 bulan, Bian Arsyad Fadillah, harus bolak-balik ke rumah sakit karena menderita hidrosefalus—pembesaran kepala karena kelebihan cairan menekan otak—sejak lahir.

“Barang-barang di rumah habis,” kata Imam. “Perhiasan emas termasuk cincin kawin milik istri saya juga dijual buat ongkos pengobatan dan transport.”

Sepanjang proses penyelidikan, Bareskrim Polri memeriksa 131 orang, termasuk 64 saksi. Kemudian dari hasil empat kali gelar perkara dan enam kali olah TKP, pihak kepolisian mengungkap ada unsur kelalaian dan pidana dalam kasus tersebut.

Fakta penyebab kebakarannya, menurut penyidik kepolisian: bara api dari puntung rokok yang menyambar cairan mudah terbakar.

Penyidik polri menemukan beberapa jeriken cairan pembersih di beberapa lantai, tiner, dan lem aibon di hari kebakaran.

Pada September 2020, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti berupa digital video recorder CCTV yang, disebut oleh penyidik, banyak mengalami kerusakan tanpa merinci lebih lanjut, abu sisa kebakaran (hidrokarbon), potongan kayu, botol dan jeriken berisi cairan, serta kaleng berisi lem.

Menurut Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri, ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

Pada 23 Oktober, penyidik Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka termasuk Tarno, Halim, Sahrul, Karta, Imam, dan Uti. Dua tersangka lain adalah direktur PT APM selaku pemenang tender pengadaan cairan pembersih merek Top Cleaner serta pejabat pembuat komitmen di Kejagung.

"Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, dilansirTempo.co.

Menurut Ferdy, cairan tersebut menjadi akseleran yang membuat api cepat menjalar. Setelah dirunut, cairan pembersih merek Top Cleaner itu tidak sesuai ketentuan dan menyalahi izin edar.

Kelima tukang interior, serta Uti Abdul Munir yang mempekerjakan mereka, dituding oleh polisi telah melanggar pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Mereka tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan.

“Waktu masih diperiksa sebagai saksi, saya enggak berani cerita ke ibu di kampung,” kata Tarno. “Saya takut membuat khawatir sebab beliau punya sakit lambung. Namun, ketika dijadikan tersangka, saya baru cerita. Saya bilang, ‘Enggak usah khawatir sebab saya enggak salah.’”

Barang Bukti Puntung Rokok yang Musnah

Sidang perdana pada 1 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah hari terberat buat Imam Sudrajat. Sehari sebelumnya, Bian, putranya, meninggal di RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Saya sudah tidak fokus ikut sidang,” kata Imam. “Enggak memikirkan soal itu. Sebab saya merasa enggak bersalah. Saya cuma pasrah.”

Keenam terdakwa tersebut, dalam berkas terpisah, menjalani sidang pembacaan dakwaan. Mereka didakwa karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Jaksa menilai kelima tukang membuang puntung rokok secara sembarangan tanpa memeriksa kembali bara api rokok tersebut.

Sisa sampah tersebut, menurut jaksa, diletakkan di pantri yang berdekatan dengan tiner dan lem aibon. Sementara Uti didakwa lalai karena tidak mengawasi para pekerja.

Lebih lanjut, dalam berkas dakwaan, para tukang yang bekerja di seberang gedung Kejaksaan mendengar bunyi ledakan pada pukul 18:25.

Tim kuasa hukum mengatakan tidak mengajukan nota keberatan setelah berdiskusi dengan para terdakwa. Alasannya, untuk mempercepat proses sidang ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami, tim lawyer dengan terdakwa," ujar kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana kepada awak media seusai persidangan.

Kepala Sub Direktorat Laka bakar Puslabfor Bareskrim Polri Nurcholis, yang hadir sebagai saksi ahli pada persidangan, mengungkapkan penyidik menemukan fraksi solar dan tiner serta beberapa botol cairan mudah terbakar di beberapa lantai. Namun, ia menyebut penyebab kebakaran masih menggunakan teori probabilitas, dengan kata lain, masih ada kemungkinan lain penyebab terjadinya kebakaran.

Sementara itu, menurut Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Dr. Yulianto Sulistyo Nugroho, yang dimintai pendapat dalam sebuah konferensi pers pada Oktober 2020, mengatakan proses kebakaran dimulai dari api kecil yang bertransisi menjadi nyala api dengan bantuan senyawa cairan seperti tiner atau pembersih lantai. Selama proses itu muncul asap putih sebelum api membesar; dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, mencapai suhu 1.000 derajat celcius.

Masalahnya, tak satupun terdakwa mengaku melihat atau mencium api maupun asap sebagai tanda awal terjadinya kebakaran.

Yulianto menolak diwawancarai Tirto mengenai pendapatnya soal puntung rokok sebagai penyebab kebakaran besar.

Dalam satu persidangan pada Maret 2021, pihak jaksa penuntut umum sempat menampilkan barang bukti berupa beberapa bungkus rokok yang diisap oleh terdakwa yang terlihat masih baru. Sebab, puntung rokok yang diduga menjadi penyebab kebakaran telah hangus terbakar. Hal ini dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

“Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel bukan rokok yang diduga terbakar. Kalau JPU bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya?” kata kuasa hukum terdakwa, Hadi Kurnia, pada 22 Maret.

Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli Beniharmoni Harefa, dosen hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Ia mengatakan sampel rokok baru sebagai barang bukti tidak memiliki validitas untuk membuktikan suatu tindak pidana.

“Bukti kejahatan tidak seharusnya dinodai, karena validitasnya diragukan,” ujar Beniharmoni kepada majelis hakim. “Untuk itu harus dicari tahu lagi apakah ada penyebab lain? Jangan sampai terjadi kesesatan fakta. Jika menimbulkan ketidakyakinan bagi pengambil keputusan, seharusnya terdakwa dibebaskan. Jangan sampai menghukum orang tidak bersalah.”

Kepala Disaster Risk Reduction Center Universitas Indonesia, Prof. Dr. Fatma Lestari, berkata puntung rokok memang punya potensi menimbulkan kebakaran, terutama jika ada cairan atau medium yang mudah terbakar. Namun, waktu yang dibutuhkan juga tergolong cepat, hanya dalam hitungan menit, tambah Fatma.

“Dalam hitungan menit sudah ada proses pembakaran, asap putih terlihat,” ujar Fatma kepada Tirto. “Tidak adanya sistem deteksi dini dan pencegahan di dalam gedung akhirnya memperparah kebakaran.”

Para kuli justru mempertanyakan jarak waktu terlampau jauh dari terakhir mereka merokok dan terjadinya kebakaran. Teorinya, jika titik api bisa muncul dalam hitungan menit, seharusnya para tukang maupun OB sudah mengetahuinya.

“Para tukang terakhir merokok jam 15:00, Imam pulang pukul 17:30. Ada jeda dua setengah jam. Kalau api menyala dengan cepat apalagi ada tiner, sudah jadi almarhum itu Imam,” kata Hadi, pengacara terdakwa. “Jadi teori penyebab kebakaran itu adalah puntung rokok seharusnya sudah patah dengan sendirinya.”

Hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum belum menyerahkan barang bukti rekaman CCTV yang belum rusak selama persidangan. Jaksa juga menolak diwawancarai Tirto setelah persidangan.

‘Kami Bawa Tiner Tak Lebih dari Setengah Ruas Jari Orang Dewasa’

Saat ditemui Tirto selepas sidang pada 22 Maret lalu, keenam terdakwa serempak mengaku tak membawa cairan tiner berlebih.

Uti berkata tiner yang dibawa para tukang tak lebih dari setengah ruas jari orang dewasa yang diletakkan ke dalam botol ukuran 330 ml.

“Kami tidak membawa banyak tiner,” kata Tarno. “Kami cuma butuh tiner buat membersihkan sisa lem atau kotoran. Tiner itu cukup dicocol sedikit pakai kain sudah ampuh membersihkan.”

Mereka mengatakan ada jarak waktu cukup jauh sejak terakhir kali mereka merokok hingga kebakaran. Seharusnya, kata Tarno, mereka sudah lebih dulu mencium asap. Terlebih, masih ada Imam dan Hendri yang turun belakangan, tambah Tarno, yang diamini oleh terdakwa lain.

“Tapi ya sudah, kami nikmati prosesnya,” kata Karta. “Mana yang benar dan salah pasti akan terlihat nanti.”

Infografik HL Siapa membakar kejaksaan agung

Infografik HL Siapa membakar kejaksaan agung. tirto.id/Lugas

Dugaan Sengaja Dibakar demi Menutupi Jejak 'King Maker'

Dugaan gedung Kejaksaan Agung sengaja dibakar mengemuka, dan para kuli dijadikan tumbal sebagai pelakunya, dengan alasan Kejagung tengah menyelidiki suap yang melibatkan Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan beberapa jaksa lain serta kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Djokcan, panggilan terkenal Djoko Tjandra, yang divonis dua tahun penjara pada 2009 dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp905 miliar, melarikan diri sehari sebelum dieksekusi. Pada 12 November 2019, jaksa Pinangki bertemu dengan Djokcan di Kuala Lumpur. Pinangki terbukti menerima suap sekitar 500.000 dolar AS untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung agar Djokcan tidak dieksekusi.

Pertemuan itu disaksikan oleh Rahmat, pengusaha kamera CCTV dan robotik, disebut-sebut kolega bisnis Djokcan. Dalam kasus ini, Rahmat berstatus saksi.

Pinangki berdalih pertemuan itu upaya eksekusi dari pihak Kejaksaan, tapi tak pernah dilaporkan kepada Kejaksaan. Pinangki divonis 10 tahun penjara pada Februari 2021. Djokcan ditangkap pada Juli 2020 di Kuala Lumpur.

Dalam action plan atau proposal pembebasan Djokcan, nama-nama pejabat disebut termasuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Suap untuk pejabat Kejagung dan MA disebut dianggarkan 10 juta dolar AS, tapi gagal cair karena keburu terbongkar. Pembuat proposal adalah Andi Irfan Jaya, konsultan media dan eks politikus Nasdem, yang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti berkomplot dengan Pinangki.

Skandal korupsi ini menyeret Anita Kolopaking, pengacara Djokcan, dan pejabat Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dalam kasus pemalsuan surat jalan. Djokcan dan Anita divonis 2,5 tahun penjara, sementara Prasetijo 3 tahun penjara. Nama lain adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang, divonis empat tahun penjara.

Ruang kerja Pinangki di lantai tiga turut terbakar. Di ruang ini Pinangki disebut sering menemui tamu, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman. Otomatis rekaman CCTV musnah dalam kebakaran tersebut yang seharusnya bisa menjadi bukti sekunder, tambah Boyamin.

Dalam persidangan Pinangki, majelis hakim menyebut 'King Maker' berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Jaksa Pinangki, saksi Anita Kolopaking, dan saksi Rahmat.

Namun, selama persidangan, sosok ini belum juga terungkap. Boyamin menilai kasus Pinangki tergolong besar dan melibatkan sosok berpengaruh. Boyamin tak menampik kecurigaan ada kesengajaan dalam kebakaran Kejagung dan menuntut pihak kepolisian menyelidiki lagi.

“Tidak gampang mengungkap kasus [kebakaran] ini,” kata Boyamin kepada Tirto. “Tapi yang jelas ada pihak yang senang dengan kebakaran ini. Banyak orang yang terlibat di kasus Pinangki jadi tidak terungkap sebab barang bukti CCTV sudah musnah.”

“Jadi kita juga tidak bisa menelan mentah-mentah,” kata Boyamin. “Para tukang itu lugu sekali. Bisa saja ada pihak yang menunggangi keteledoran para tukang yang merokok itu. Ada dugaan juga ini pembakar profesional yang dipekerjakan.”

Seharusnya, kata Boyamin, penyidik bisa melihat dari awal siapa yang menginisiasi proyek renovasi di gedung Kejagung tersebut.

“Yang jelas para tukang itu kan jauh dari standar proyek pemerintah. Mereka itu kayak tukang rumah biasa dengan standar safety yang buruk. Nah, kok bisa mereka dipekerjakan? Biro Kepegawaian Kejagung seharusnya bisa dihadirkan sebagai saksi. Sebab mereka yang menginisiasi proyek renovasi. Lagi pula, proyek tersebut juga diketahui tidak melalui prosedur dan dananya berasal dari kantong pribadi. Ini mencurigakan. Masa proyek pemerintah didanai pakai uang pribadi?” ujar Boyamin.

======

TIPS: Kami terus mendalami kasus kebakaran gedung Kejagung ini lebih serius. Bila ada pembaca yang ingin membuka perkara ini lebih terang, berbagi informasi maupun dokumen lain, sila kirim ke adirenaldi@protonmail.com.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Renaldi

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Renaldi
Penulis: Adi Renaldi
Editor: Fahri Salam