tirto.id -
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango akan memroses informasi tersebut. Sebagai bagian menjaga mandat UU 31/1999 mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut, Nawawi belum bisa memastikan KPK untuk mengambil alih penanganan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Namun jika ada nama-nama baru yang disertai kecukupan bukti tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum bersangkutan, KPK akan turun tangan.
"Baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM, tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK brdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," ujarnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti baru ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9/2020). Lantaran, ia sudah tidak mempercayai Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam penanganan kasus Djoko Tjandra, sebab terlalu terburu-buru melimpahkan perkara para tersangka.
"Saya serahkan ini ke KPK untuk didalami. Kalau toh supervisi sudah terlalu ketinggalan, saya minta untuk diambil alih," ujarnya.
Dalam salinan percakapan Pinangki dengan Anita setebal 100 halaman, Boyamin mendapatkan satu sosok yang kerap mereka sebut sebagai "King Maker". Namun Boyamin enggan menerka siapa sosok tersebut.
"Tapi melihat nama "King Maker itu", saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani KPK untuk meneliti King Maker itu siapa," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri