Menuju konten utama

JPU Tuntut Djoko Tjandra Tidak Diakui Sebagai Justice Collaborator

Hakim diminta menolak permintaan Djoko Tjandra sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

JPU Tuntut Djoko Tjandra Tidak Diakui Sebagai Justice Collaborator
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Permohanan Djoko Tjandra sebagai saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau juctice collaborator ditolak oleh jaksa penuntut umum. Pengajuan justice collaborator kepada majelis hakim pada 4 Februari 2021.

"Menyatakan permohonan terdakwa untuk menjadi 'justice collaborator' tidak dapat diterima," kata jaksa Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Jaksa membeberkan bukti terdakwa suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari ini sebagai pelaku utama. Djoko memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte 200 ribu USG dan 370 ribu dolar USD dan Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu USD.

Jaksa memaparkan Djoko Tjandra terlibat rencana pembuatan fatwa di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar ia bisa pulang ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dalam kasus cessie Bank Bali. Djoko disebut menyediakan dana hingga 10 juta USD agar rencana berjalan.

"Atas alasan tersebut di atas, kami berpendapat terdakwa merupakan pelaku utama, sehingga permohonan terdakwa sebagai justice collaborator tersebut selayaknya tidak diterima," kata jaksa Retno Liestyanti.

Jaksa mengajukan tuntutan kepada mejalis hakim agar Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan jaksa tersebut sama dengan Pinangki selama 4 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Putusan lebih tinggi karena jaksa dianggap terlalu rendah mengajukan tuntutan.

Dalam persidangan Pinangki dan Djoko Tjandra, sosok king maker yang disebut mengatur pertemuan Djoko Tjandra dengan Pinangki tidak terungkap.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali