tirto.id - Seorang bos bernama Jimmy Hendrawan (48) melakukan pelecehan seksual kepada empat perempuan di sebuah perusahaan yang terletak di Jl. Pasir Putih Raya Blok E5D Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Peristiwa bermula pada 17 September 2020. Salah satu korban berinisial DF, berusia 25 tahun, tengah sendirian di ruangannya saat didatangi pelaku. DF adalah sekretaris Jimmy. DF yang tengah duduk di meja kerja tiba-tiba digerayangi Jimmy.
"Saya sudah benar-benar takut. Gimana lagi, saya enggak ngerti, udah enggak bisa ngomong apa-apa. Saya takut," kata DF di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
DF mengaku Jimmy melakukan hal serupa berulang kali. Selama itu, perempuan yang bekerja di tempat itu sejak Maret 2020 mengaku tak pernah mendapat ancaman. "Tapi dia sering membawa keris di belakang sakunya," ucapnya.
Suatu ketika, DF mencoba merekam perbuatan bosnya dengan ponsel dan laptop yang terletak di atas meja kerja. "Handphone saya dinyalakan video terus. Awalnya pada saat dia datang dan memaksa, saya juga otomatis takut, takut dia melihat handphone saya," katanya.
Korban selanjutnya berinisial EFS. Ia pertama kali dilecehkan oleh Jimmy pada Oktober 2020, dua minggu setelah mulai bekerja sebagai sekretaris pelaku.
Setelah itu, dia melakukannya lagi dan lagi. "Setiap kali ada kesempatan pelaku melakukan itu. Saya enggak hitung," katanya.
Satu kali pelecehan dilakukan setelah rapat selesai dan di ruangan hanya tersisa mereka berdua. Jimmy langsung mengunci pintu menggunakan akses kartu yang hanya bisa dibuka dari dalam.
Menurut EF, Jimmy kerap kali mengaku sebagai titisan dewa. Itu juga yang menurutnya dijadikan modus melakukan pelecehan.
"Dia mengaku sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang dia itu mengaku orang yang suci. Dia bilang ingin mensucikan saya dan temen saya. Ini suruhan dewa. Ritualnya gitu," katanya.
Kuasa hukum korban, Fachri, melaporkan Jimmy ke Polres Jakarta Utara dengan membawa barang bukti video yang direkam DF dan visum. "Ini baru tahap laporan, semua nanti kewenangan penyidik. Apa dia nanti akan melakukan penangkapan atau penahanan, sesuai penyidiknya saja," kata Fachri Mapolres Jakarta Utara.
Polisi Tangkap Pelaku
Polisi mengatakan selama bekerja di perusahaan tersebut korban tidak pernah berani melaporkan karena takut, malu, serta khawatir susah mencari pekerjaan lain. Namun akhirnya keduanya tidak tahan. Mereka keluar dari pekerjaannya dan lapor.
Polisi langsung memburu pelaku. Pada Jumat 26 Februari 2021 pukul 14.00 polisi berhasil menangkap Jimmy. "Saat itu pelaku sedang berada TKP (kantor)," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Saat dimintai keterangan, Jimmy mengaku melakukan pelecehan saat masih dalam pengaruh minuman beralkohol. Jimmy negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dalam pemeriksaan diketahui ada dua korban lain, AA dan BB, yang merupakan rekan bisnis. Namun keduanya tak mau lapor dan hanya saksi "dengan alasan sudah memiliki keluarga dan tinggal di Bali," kata Nasriadi.
Modus Jimmy terhadap dua korban ini sama seperti kepada DF dan ES. Dia mengaku sebagai tatung atau orang yang dirasuki roh dewa dalam kepercayaan Taoisme dari Cina yang akan meramal dan membuka aura korban.
Jimmy sudah ditahan dan terancam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Kekerasan di Tempat Kerja
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menjelaskan terdapat dua bentuk kekerasan seksual yang khas terjadi tempat kerja. Pertama quid pro quo, yaitu pelecehan sebagai imbalan atas pekerjaan, kenaikan gaji dan tunjangan, promosi, atau untuk menghindari hukuman. Kedua adalah lingkungan kerja yang tidak bersahabat (hostile work environment).
Kasus ini masuk dalam kategori kedua. "Pada kasus ini, korban tidak berani mengadukan pencabulan yang dialaminya karena terancam akan kehilangan pekerjaan atau penghasilan," kata Siti kepada reporter Tirto, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya kekerasan di tempat kerja memang terus berulang. Komnas sendiri menerima pengaduan kekerasan di dunia kerja sebanyak 64 kasus atau setara 9 persen dari total aduan. Kekerasan dilakukan oleh atasan maupun kolega.
Ia mendesak perusahaan berbuat sesuatu agar hal ini tak berulang. "Perusahaan bertanggung jawab untuk mendukung dan memfasilitasi korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," tuturnya. Komnas juga mendesak agar pelaku diberikan sanksi pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu dia bilang Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU PKS juga mengakomodasi pelecehan seksual non-fisik, selain pelecehan fisik, yang saat ini belum ada regulasinya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino