Menuju konten utama

Mahfud MD Soal Penangkapan Ravio Patra: "Hati-Hati HP Diretas"

Menkopolhukam Mahfud MD merespons kasus penangkapan Ravio Patra dan ia bersyukur karena sudah dilepaskan oleh Polda Metro Jaya.

Mahfud MD Soal Penangkapan Ravio Patra:
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz

tirto.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan rasa syukurnya setelah peneliti kebijakan Ravio Patra dilepas oleh Polda Metro Jaya usai melalui proses yang menurutnya mengkhawatirkan.

Ia berharap dari kasus ini masyarakat lebih berhati-hati terhadap peretasan ke ponsel pribadi.

“Karena biasanya orang yang brutal itu kalau ingin menyembunyikan diri salah satunya dengan cara meretas [akun] punya orang," kata Mahfud di Jakarta pada Sabtu (25/4/2020).

Mahfud pun mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyampaikan atau menyebar pesan-pesan bernada provokatif. Menurutnya di masa krisis seperti ini, banyak orang yang berusaha memancing agar terjadi keributan di tengah masyarakat.

Selain itu ia juga mengimbau kepada Polri untuk berhati-hati. Mantan hakim konstitusi itu menyatakan sistem demokrasi yang dianut Indonesia meniscayakan adanya kritik. Kendati begitu ada pula orang yang berusaha merusak dengan dalih kritik. Dalam konteks ini, Mahfud merestui jika polisi bertindak.

“Kalau sudah membahayakan pancing dulu, ambil siapa ini yang membuat, nah mungkin nanti akan muncul yang membuat tetapi itu dalam rangka kehati-hatian saja," kata dia.

Ravio adalah peneliti dalam bidang transparansi publik. Melalui akun Twitternya @raviopatra, dia menyampaikan opini kritis tentang kebijakan pemerintah menangani COVID-19, termasuk tentang kiprah staf khusus 'milenial' Presiden Jokowi dan potensi masalah dalam program Kartu Prakerja.

Pada Rabu (22/4/2020) malam Ravio ditangkap polisi beberapa saat setelah ponselnya diretas oleh pihak yang tidak diketahui.

Pangkal masalahnya ialah pesan yang beredar melalui akun WhatsApp Ravio ketika aplikasi pesan itu sedang dikuasai peretas. Terdapat pesan yang mengajak melakukan penjarahan pada 30 April mendatang yang disebar ke sejumlah nomor.

Pada Jumat (23/4/2020) akhirnya Ravio dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Ravio masih berstatus sebagai saksi karena polisi tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Ravio.

Baca juga artikel terkait RAVIO PATRA DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz