Menuju konten utama

Sejumlah Kejanggalan Pemeriksaan Ravio Patra Versi Pendamping Hukum

Ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan dan pemeriksaan Ravio Patra, termasuk penyitaan barang tak relevan.

Sejumlah Kejanggalan Pemeriksaan Ravio Patra Versi Pendamping Hukum
Avatar Ravio Patra. tirto.id/Sabit

tirto.id - Penasihat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan Ravio Patra. Salah satunya adalah betapa sulitnya ia didampingi.

Saat ini Ravio Patra sudah dipulangkan usai diperiksa maraton penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan menyiarkan berita onar dan/atau menghasut berbuat kekerasan dan ujaran kebencian.

"Status [Ravio sebagai] saksi," ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada reporter Tirto, Jumat (24/4/2020).

Peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi itu ditangkap pada Rabu (22/4/2020) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Argo menyatakan Ravio ditangkap berdasarkan laporan warga berinisial DR.

"Ada saksi inisial DR yang melapor bahwa ia menerima [pesan singkat] Whatsapp," kata Argo. Isi pesan berupa ajakan menjarah pada akhir April.

Polisi lantas menelusuri pesan, mengecek nomor telepon si pengirim, kemudian menemukan pemegang nomor itu adalah Ravio.

"Yang bersangkutan diamankan saat mau memasuki kendaraan berpelat Corps Diplomatic dari Kedutaan Besar Belanda," jelas Argo. Polisi turut membawa RS, seorang warga negara Belanda.

Argo mengatakan Ravio bersaksi kalau pengirim pesan itu bukan dirinya. Whatsappnya diretas. Laboratorium Forensik Polri masih menelusuri pengakuan itu. "Masih menunggu, apakah di-hack atau tidak," tambah Argo.

Melalui akun Twitternya @raviopatra, ia kerap menyampaikan opini kritis tentang kebijakan pemerintah menangani COVID-19, juga tentang kiprah staf khusus milenial Jokowi dan potensi masalah dalam program Kartu Prakerja.

Kejanggalan

Ravio diperiksa 33 jam sejak Rabu pukul 21.00. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mencatat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, penasihat dipersulit memberikan bantuan hukum.

"Setelah penangkapan, tim sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio. Ketika tim mendatangi Polda Metro sejak kemarin pukul 11.00, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka," ucap salah satu pendamping Ravio, Alghiffari Aqsa, ketika dikonfirmasi Tirto, hari ini.

Sekitar pukul 14.00, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di sana.

Selanjutnya proses penangkapan dan penggeledahan Ravio tidak sesuai prosedur. "Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya," kata Alghiffari.

Kediaman Ravio digeledah dan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku, ponsel teman, dan laptop kantor.

"Penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio," tambah Alghiffari.

Alghiffari melanjutkan, penyidik di Subdirektorat Keamanan Negara menyatakan yang mereka lakukan terhadap Ravio bukan penangkapan, tetapi pengamanan. Ia membantah karena pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1x24 jam saat itu.

Intimidasi secara verbal saat penangkapan dan ketika pemeriksaan di Polda Metro Jaya juga diterima Ravio.

Tak hanya itu, status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum hendak memberikan bantuan hukum, Ravio sudah diperiksa sekitar pukul 03.00-06.00. Pada 23 April 2020 ia disebut sebagai tersangka, tapi pukul 10.00-17.00 diperiksa kembali sebagai saksi.

Penyidik sempat menginformasikan kalau surat penahanan Ravio sudah disiapkan, padahal saat itu ia berstatus saksi.

Pasal yang dituduhkan juga berubah-ubah selama pemeriksaan pukul 17.00-22.00 pada 23 Apriln. Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang "berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," lalu berubah menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang "ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA."

Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam surat penyitaan yang disampaikan polisi secara tertulis, terdapat empat barang yang disita, yaitu Macbook Apple, laptop Dell, ponsel Samsung seri s10, dan ponsel Iphone. Namun di BAP, justru jadi enam dengan penambahan KTP dan email. Dua barang terakhir dihapus setelah pendamping mendebat aparat.

Atas semua kejanggalan itu, Katrok mendesak Presiden segera bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis. Katrok juga mendesak kepolisian agar profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio.

Terakhir, pendamping meminta polisi segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio.

"Kami menduga diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan olehnya di media sosial," ujar Alghiffari.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino