Menuju konten utama

Dugaan Rekayasa Kasus Ravio Patra: Cara Baru Kriminalisasi Aktivis?

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari menduga peretasan dan penyebaran pesan provokatif tersebut sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Ravio Patra.

Dugaan Rekayasa Kasus Ravio Patra: Cara Baru Kriminalisasi Aktivis?
Avatar Ravio Patra. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ravio Patra, aktivis cum peneliti independen kebijakan publik, ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam, 22 April 2020. Ravio ditangkap terkait pesan berantai ajakan menjarah pada 30 April mendatang.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ravio didasari oleh laporan masyarakat.

“Polda Metro Jaya menerima laporan. Ada saksi inisial DR yang melapor bahwa ia menerima WhatsApp," ujar Argo, di Mabes Polri, Kamis (23/4/2020).

Isi pesan berantai tersebut bernada provokatif: "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH."

Argo mengklain pihaknya akan menelusuri pesan dan memeriksa nomor telepon yang bersangkutan. Sebab menurut Argo, Ravio mengaku ada yang meretas nomor WhatsApp miliknya dan membuat pesan berantai provokatif tersebut.

"Hasilnya masih menunggu, apakah di-hack atau tidak," ujar Argo.

Sebelum ditangkap, Ravio sempat berkonsultasi dengan Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto perihal nomor telepon yang diretas.

Menurut Damar, WhatsApp Ravio diretas sejak Rabu kemarin pukul 14.00. Hal itu diketahui setelah muncul notifikasi: You've registered your phone number on another phone, saat Ravio hendak mengakses aplikasi tersebut.

Atas saran Damar, Ravio melaporkan kejadian itu ke pihak WhatsApp.

"Akhirnya oleh head of security WhatsApp dikatakan memang ada pembobolan," ujar Damar dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis pagi (23/4/2020).

Menurut Damar, nomor telepon Ravio dikuasai peretas selama dua jam dan selama itu pula pesan berantai bernada provokatif itu menyebar. Tentu saja tanpa kendali Ravio.

Upaya Kriminalisasi

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari menduga peretasan dan penyebaran pesan provokatif tersebut sebagai upaya untuk mengkriminalisasi Ravio.

"Peretasan itu sendiri melanggar hukum dan HAM, apalagi kemudian ada dugaan dipakai untuk mengkriminalisasi orang," kata Era Purnamasari saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (23/4/2020).

Ia menambahkan, “Kecurigaan ini menjadi sangat mungkin karena kami juga dipersulit akses bertemu korban.”

Serupa dengan Era Purnamasari, Damar pun menduga ada upaya untuk seolah-olah menjadikan Ravio sebagai pembuat onar, dengan meretas dan kemudian menyebarkan pesan provokatif.

“Saya katakan motif penyebaran itu adalah plotting untuk menempatkan Ravio sebagai salah satu yang akan membuat kerusuhan," ujar Damar.

Damar juga menduga kejadian ini berhubungan dengan gencarnya Ravio mengkritik kebijakan pemerintah.

Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Ia juga sempat menuliskan kritiknya tentang penanganan COVID-19 dalam opini dia di laman Tirto.

Oleh sebab itu, Damar mewakili Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mendesak agar aparat penegak hukum fokus menguak peretas nomor telepon Ravio.

"Tentu kemampuan meretas tidak dimiliki oleh sembarang orang atau instansi. Polri seharusnya menangkap pihak-pihak yang telah meretas handphone Ravio dan menyebarkan hoaks kerusuhan dengan menggunakan WA Ravio, bukan menangkap Ravio," kata dia.

YLBHI dan SAFEnet merupakan salah dua organisasi yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), peranan mereka sebagai pendamping hukum untuk Ravio.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus akhirnya bisa menemui Ravio Patra di Polda Metro Jaya. Setelah sebelumnya mereka dipersulit pihak kepolisian.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin yang juga bagian Koalisi, mengatakan Ravio sedang proses pembuatan BAP.

“Saat ini sedang didampingi di Polda Metro Jaya, Kamnes Unit IV," ujar dia saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (23/4/2020). Ade mengatakan saat didampingi, kondisi Ravio tampak baik.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz