tirto.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap dua kasus pornografi anak dan sesama jenis yang dilakukan empat tersangka antara lain OS, MS, S, dan SHP.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan, kasus pertama adalah kasus konten pornografi anak dan dewasa dengan tersangka berinisial OS. OS diduga mengelola 27 situs web yang memuat konten pornografi anak-anak dan dewasa. Salah satu dari 27 situs web bokep yang dikelola OS adalah bokep.cfd.
“OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Pangandaran sebagai admin dan pengelola situs desa,” tutur Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Dani menerangkan, tersangka OS mengelola situs web itu sejak 2015. Dia menjalankan situs web itu dengan mencari konten video porno yang kemudian diunggah ke situs tersebut.
“Tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta dari hasil mengelola situs porno,” kata dia.
Dani menyampaikan, keuntungan itu didapat tersangka lewat pembagian keuntungan dari Google dari setiap iklan yang diklik pengunjung. Penyidik pun menyita barang bukti berupa ponsel, CPU, hingga akun email milik pelaku.
Akibat perbuatannya, OS disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pada kasus kedua, penyidik mengungkap aksi penyebaran video pornografi anak dan sesama jenis yang dilakukan MS, S, dan SHP. Ketiganya bekerja sama untuk mengelola grup Telegram yang digunakan untuk menjual konten hasil produksi.
“Grup Telegram yang dikelola oleh pelaku bernama Meguru Sensei dan Acil Sunda,” ungkap Dani.
Beberapa konten porno di grup Telegram itu, kata Dani, diperagakan oleh tersangka. Mereka merekrut anak di bawah umur untuk memerankan adegan dewasa yang kemudian direkam.
“Untuk masuk ke dalam grup tersebut dikenakan tarif Rp50 ribu hingga Rp300 ribu,” ujar Dani.
Jika dirinci berdasarkan perannya, kata Dani, tersangka MS bertugas mencari dan mengunduh video porno untuk disebarkan di grup Telegram Meguru Sensei. Sementara itu, S dan SHP berperan menjadi pemeran dalam konten porno dan juga mencari anak yang dijadikan sebagai 'lawan main'.
Menurut Dani, S dan SHP menawari anak di bawah umur uang senilai Rp200 ribu. Konten-konten mereka pun diikuti 2.701 member grup Telegram Meguru Sensei dan 2.222 member grup Acil Sunda.
Akibat perbuatannya, MS, S, dan SHP disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher