tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 12 orang aktivis dari organisasi lingkungan Greenpeace yang berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023). Mereka ditangkap lantaran memasukkan alat peraga demo ke dalam kolam Bundaran HI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan para aktivis membawa atribut berupa ornamen gurita raksasa yang bertuliskan oligarki yang kemudian dimasukkan ke dalam kolam Bundaran HI.
"Sekitar 10 sampai 12 orang menceburkan diri dengan memasukkan barang-barang tersebut langsung kami amankan," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Komarudin menjelaskan unjuk rasa itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan peserta belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace.
Komarudin mengatakan kepolisian telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tidak diindahkan. Kepolisian lalu membawa belasan aktivis itu ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat, untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Komarudin, unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace tersebut melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Ia menegaskan tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, tetapi harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada Kepolisian.
"Ada tempat-tempat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum, jadi kebebasan berpendapat itu jangan diartikan sebebas-bebasnya, ada aturan di dalamnya yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara karena itu undang-undang dibuat," kata Komarudin.
Berdasarkan video yang diunggah dari akun Instagram resmi Greenpeace Indonesia, @greenpeaceid, ornamen yang diberi nama Monster Gurita Oligarki itu ditempatkan di dalam kolam Bundaran HI.
Ornamen gurita berwarna merah tersebut tampak mencengkeram patung manusia yang mengenakan jas hitam. Ornamen juga dilengkapi dengan sejumlah poster berisi tuntutan, seperti "Pilih bumi, bukan oligarki".