Menuju konten utama

Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda yang Kedua Kalinya

Meski mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Djoko Tjandra dua kali tak hadir dengan alasan sakit dan sidang terpaksa ditunda.

Alasan Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda yang Kedua Kalinya
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra. Penundaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan PN Jakarta Selatan dengan alasan pemohon tidak dapat hadir karena sakit. Sidang sebelumnya digelar pada akhir Juni 2020 lalu juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Nazar Effriadi memutuskan untuk menunda sidang PK buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut selama dua pekan dan kembali digelar pada Senin (20/7).

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.

"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) dilansir dari Antara.

Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini dikabarkan sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi mengakui bahwa kliennya benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK. Tekait status kewarganegaraannya yang telah berubah, Andi mengaku belum pernah melihat bukti kewarganegaraan Djoko Tjandra sebagai warga negara Papua Nugini. Malah, Andi melihat KTP kliennya itu masih menggunakan KTP DKI Jakarta.

"Tapi kemarin di PK itu dimasukkan dengan menggunakan KTP DKI," kata Andi.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Namun, Majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah tindak pidana melainkan perdata.

Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut. Pada Juni 2009 Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.

Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi, sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.

Belasan tahun kemudian, Djoko Tjandra terdeteksi masuk ke Indonesia dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni atas vonis dua tahun penjara yang harus dijalaninya.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK BALI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto