tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan aliran dana dalam penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra ke tahap penyidikan. Hal itu usai gelar perkara kemarin.
"Bahwa hasilnya kemarin pada hari Rabu tanggal 5 Agustus kasus daripada ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (6/8/2020).
“Tentunya di tahap penyidikan ini adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari pelakunya. Mencari siapa yang melakukan."
Argo menjelaskan penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, Bareskrim Polri telah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut perkara tersebut.
"Konstruksi hukum terhadap tindak pidana yang dipersangkakan yaitu dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan atau penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sekitar Mei-Juni 2020," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke pihak Kejaksaan Agung, 31 Juli lalu. Artinya ia akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lelaki itu merupakan koruptor yang menjadi buronan sekitar 11 tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho usai red notice Djoko Tjandra terhapus dari website interpol. Keduanya telah dinyatakan melanggar kode etik.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat