tirto.id - Bareskrim Polri menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, ke pihak Kejaksaan Agung. Artinya sejak kini, ia akan menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Malam ini saya menerima penyerahan Djoko Soegiarto Tjandra dalam rangka eksekusi [ke lapas] kasus cessie Bank Bali. Maka yang bersangkutan akan menjadi warga binaan," ujar Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).
Djoko akan ditempatkan di tahanan cabang Rutan Salemba yakni Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penempatan di sel kepolisian juga akan memudahkan pihaknya memeriksa buronan tersebut ihwal penerbitan surat jalan, surat keterangan sehat, maupun keluar-masuk Indonesia.
"[Penempatan karena] adanya kepentingan kami [untuk] pemeriksaan," ujar dia.
Bila pemeriksaan oleh polisi rampung, maka Djoko akan diserahkan kembali ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan.
Kemarin malam Bareskrim Polri menangkapnya di Malaysia, dia dibawa menuju Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dan Polis Diraja Malaysia.
Djoko Tjandra adalah koruptor yang menjadi buronan sekitar 11 tahun. Ia termasuk salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di ibu kota.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri