tirto.id - Polri menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7).
Ia dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra.
Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan buronan tersebut.
"Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police, Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia," ujar Listyo, Kamis (30/7/2020).
Ia mengklaim penangkapan dan pemulangan ini untuk menjawab keraguan publik atas Polri dan pengusutan perkara akan transparan.
"Kami tunjukan komitmen bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap," imbuh Listyo.
Listyo mengatakan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia telah berjalan selama satu hingga dua minggu. Djoko menangkap di sebuah tempat. Penangkapan, kata dia, dilakukan oleh aparat Polisi Diraja Malaysia.
Djoko mengenakan baju oranye, celana pendek hitam, bermasker dan tangannya diborgol, ketika turun dari pesawat dengan nomor penerbangan PK-RJP.
Pesawat dalam sehari ini terpantau menempuh perjalanan pulang-pergi dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah Kuala Lumpur, Malaysia.
Turun dari pesawat, Djoko dibawa menuju sebuah mobil. Lelaki itu merupakan koruptor yang menjadi buronan sekitar 11 tahun dalam kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali. Dia salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali