tirto.id - Buron kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Kamis (30/7) pukul 22.45 WIB.
Dari siaran langsung sosial media Divisi Humas Mabes Polri, Djoko Tjandra tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 22. Kedua tangannya diborgol. Ia juga mengenakan masker.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo yang memimpin penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia mengatakan, Kapolri telah membentuk tim khsusus yang kemudian secara intensif mencari keberadaan Djoko.
"Bapak Kapolri mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk bersama-sama melakukan pencarian. Tadi siang kami mendapatkan informasi bahwa yag bersangkutan atau target. Tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk melakukan pengambilan," kata Listyo, di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Ia turun dari pesawat carteran yang teregister dengan PK-RJP. Pesawat dalam sehari ini terpantau menempuh perjalanan pulang-pergi dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah 11 tahun. Kali terakhir ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun ketua pengadilan menolak PK tersebut, karena selama sidang, Djoko Tjandra enggan datang dengan alasan sakit.
Pada hari sama, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
Djoko Soegiarto Tjandra, 70 tahun, dikenal sebagai salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta. Kendati buron selama 11 tahun dan diketahui berada di Indoensia selama beberapa bulan terakhir, jejaring bisnis Djoko diduga terus terawat hingga kini.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Dieqy Hasbi Widhana