tirto.id - Polri telah menangkap Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. Terpidana kasus kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali itu, didatangkan dari Malaysia.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, sejak kemarin Polri berjanji akan mengejar Djoko. Namun malam ini janji itu telah ditebus.
"Malam ini sudah kami buktikan," kata Argo di Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Saat ini, kata Argo, Djoko dalam perjalanan dari Malaysia ke Bandara Halim Perdanakusuma. Dia didampingi oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Sudah dijemput Bapak Kabareskrim di Malaysia. Saat ini dalam perjalanan," tuturnya.
Djoko merupakan koruptor yang menjadi buronan sekitar 11 tahun. Dia salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta.
Beberapa jam yang lalu, Mabes Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko, sebagai tersangka. Tindakan itu dilakukan oleh polisi, usai pemeriksaan Anita sebanyak tiga kali.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Zakki Amali