tirto.id - Bareskrim Polri menahan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus penerbitan surat Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan ini usai penyidik mengesahkan statusnya sebagai tersangka empat hari lalu.
"Iya [dilakukan penahanan] per Jumat, 31 Juli 2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono, hari ini.
Eks Karo Korwas PPNS Polri itu dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan bagi buronan itu, maka dia dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Dalam kasus ini, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga resmi jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.
Sementara, Kamis (30/7/2020) malam, polisi menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Kini ia menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengklaim penangkapan dan pemulangan ini untuk menjawab keraguan publik atas Polri dan pengusutan perkara akan transparan. "Kami tunjukkan komitmen bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap," kata dia.
Polri bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk meringkus salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta itu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri