Menuju konten utama

ICW Kritik Kinerja Tim Eksekutor Jaksa Buronan Djoko Tjandra

ICW mengkritik kinerja Kejaksaan Agung yang tidak mampu menangkap buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

ICW Kritik Kinerja Tim Eksekutor Jaksa Buronan Djoko Tjandra
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). ANTARA FOTO/Str/Irham.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menangkap buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. ICW mengkritik kinerja Kejaksaan Agung yang tidak mampu menangkap buronan perkaranya.

"Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

Kurnia mengatakan, Kejaksaan Agung kini punya pekerjaan rumah dalam mengungkap keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menemui Djoko Tjandra. ICW mendesak agar segera memroses Pinangki jika ada penerimaan dari Djoko Tjandra dan memberhentikan Pinangki sebagai jaksa.

"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, maka sudah selayaknya Kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice. Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung," ujar Kurnia.

ICW juga mendesak agar kepolisian segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka surat palsu kepentingan tertentu dalam pasal 263 ayat 2 KUHP. Sebab, Djoko Tjandra mendapat surat jalan dari polisi untuk melarikan diri. Polisi juga harus mengusut kemungkinan jenderal lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," tutur Kurnia.

Selain itu, ICW berharap Djoko Tjandra bisa terbuka dalam manuver melarikan diri. ICW berharap Djoko Tjandra bisa kooperatif dan mau membuka pihak yang terlibat dalam upaya lepas dari jeratan hukum.

"Spesifik pada Djoko Tjandra, ICW mendesak agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman serta memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir," kata Kurnia.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menaruh perhatian terhadap Kejaksaan Agung dalam pengungkapan kasus pelarian Djoko Tjandra.

Dalam wawancara dengan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam, Mahfud menyatakan pemerintah tidak bisa masuk dalam ranah hukum jika Djoko Tjandra mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, pemerintah berfokus pada penanganan indikasi pihak-pihak yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, salah satunya di Kejaksaan Agung. Mahfud meminta Kejaksaan Agung berani menyelidiki proses pidana terhadap Pinangki. Sebab, Pinangki diduga ikut bermain dalam kasus Djokxan.

"Polisinya sudah ditindak dipidanakan diproses hukum pidana setelah dijatuhi sanksi disiplin. Kemudian juga di Kejaksaan Agung yang diduga juga melibatkan orang di sana itu sudah mulai bertindak dengan mencopot si Pinangki dan itu harus segera diselidiki proses pidananya karena itu telanjang sekali ada permainan hukum pidana di sini," pungkas Mahfud.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri