Menuju konten utama

Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan buronan koruptor kasus Bank Bali Djoko Tjandra masih bisa bebas setelah ditangkap polisi. Sebab, Djoko Tjandra bisa mengajukan PK usai

Menkopolhukam Mahfud MD Ingatkan Djoko Tjandra Bisa Ajukan PK Lagi
Terpidana kasus cessie Bank Bali yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra. (FOTO/istimewa)

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan buronan koruptor kasus Bank Bali Djoko Tjandra masih bisa bebas setelah ditangkap polisi, Kamis (30/7/2020). Sebab, Djoko Tjandra sudah bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya begitu berstatus terpidana.

"Begitu Djoko Tjandra menjadi terpidana, itu memenuhi syarat untuk PK lagi, maka juga mungkin saja dalam waktu dekat Djoko Tjandra itu ajukan PK lagi ke pengadilan," Kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020) dini hari.

Mahfud menerangkan, putusan PK yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu bukan lah ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Tidak dapat diterima berarti hanya masalah administrasi.

Apabila Djoko Tjandra kembali mengajukan PK, pemerintah tidak bisa ikut campur. Sebab, hal tersebut merupakan ranah yudikatif.

"Kalau dia sudah ajukan [PK] lagi itu sudah bukan urusan pemerintah. Bukan urusan presiden, karena pengadilan itu urusan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di Mahkamah Agung," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, posisi pemerintah hanya bisa menangkap Djoko Tjandra yang berstatus buron. Ia hanya berharap pimpinan MA bisa memperhatikan situasi karena pemerintah tidak bisa ikut campur. Ia berharap masyarakat turut serta dalam mengawasi peradilan sambil pemerintah menangani pejabat yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.

"Urusan vonis itu urusan pengadilan bukan urusan presiden. Gitu. Jadi ke depannya Mahkamah Agung supaya diawasi tapi saya akan tetap berkoordinasi ke dalam agar pejabat yang terlibat itu ditindak," pungkas Mahfud.

Polri menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Kamis (30/7). Ia dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia untuk memulangkan Djoko Tjandra. Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan buronan tersebut.

Listyo mengatakan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia telah berjalan selama satu hingga dua minggu. Djoko menangkap di sebuah tempat. Penangkapan, kata dia, dilakukan oleh aparat Polisi Diraja Malaysia. Djoko mengenakan baju oranye, celana pendek hitam, bermasker dan tangannya diborgol, ketika turun dari pesawat dengan nomor penerbangan PK-RJP.

Pesawat dalam sehari ini terpantau menempuh perjalanan pulang-pergi dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah Kuala Lumpur, Malaysia. Turun dari pesawat, Djoko dibawa menuju sebuah mobil.

Lelaki itu merupakan koruptor yang menjadi buronan sekitar 11 tahun dalam kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali. Dia salah satu pendiri Mulia Group, gergasi properti yang punya aset hotel dan gedung pencakar langit di Jakarta.

Baca juga artikel terkait DJOKO TJANDRA DITANGKAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri