Menuju konten utama

Penyidik Bareskrim Limpahkan Maria Lumowa ke Kejati DKI

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka pembobolan kas BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun periode Oktober 2002-Juli 2003.

Penyidik Bareskrim Limpahkan Maria Lumowa ke Kejati DKI
Tersangka Maria Pauline Lumowa (tengah) dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan kas BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun periode Oktober 2002-Juli 2003.

"Hari ini pukul 08.30 telah tahap 2, yang bersangkutan berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (6/11/2020).

Maria sempat kabur ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Ia juga sempat kabur ke Belanda.

Pemerintah Indonesia sudah pernah mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada tahun 2009 dan 2014, namun ditolak. Pengajuan tersebut mengingat Maria yang lahir di Sulawesi Utara sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pada 16 Juli 2019, Maria terbang ke Serbia dari negara Kincir Angin itu.

Maria ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada tahun 2003. Kementerian Hukum dan yang mengekstradisi buronan selama 17 tahun itu. Menkumham Yasonna Laoly memimpin langsung kepulangan untuk penindakan hukum Maria ke Indonesia.

"Ini adalah proses pencarian panjang yang kami lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum," ujar Yasonna dalam video konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020) lalu.

Baca juga artikel terkait MARIA LUMOWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto