Menuju konten utama

Bareskrim Surati Kejati DKI Perpanjang Penahanan Maria Lumowa

Bareskrim Polri ajukan surat permohonan perpanjangan penahanan tersangka Maria Pauline Lumowa selama 40 hari ke depan.

Bareskrim Surati Kejati DKI Perpanjang Penahanan Maria Lumowa
Tersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Bareskrim Polri mengajukan surat perpanjangan masa penahanan untuk tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Surat tersebut bernomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020 yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, mulai 29 Juli-7 September 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (24/7/2020).

Perpanjangan masa penahanan sebagai rangkaian penyelidikan kepolisian. Ramadhan menyatakan Maria masih sering dibesuk oleh keluarganya dan memastikan dalam kondisi sehat. Dalam pengusutan perkara, Maria telah diperiksa dengan menjawab 27 pertanyaan ihwal identitas diri, keluarga dan permohonan kredit. Penyidik juga meminta keterangan 14 saksi. Maria diketahui juga telah memilih kuasa hukum yang diajukan oleh Kedutaan Besar Belanda pada kasus ini.

Polisi telah menyita barang bukti dari seperti paspor, 28 bundel fotokopi putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Selanjutnya satu bundel fotokopi pengakuan utang oleh Maria bertanggal 26 Agustus 2003, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari Maria kepada BNI, satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari AHW kepada BNI. Dua berkas terakhir juga di tanggal yang sama.

Maria merupakan buronan pelaku pembobolan Bank BNI melalui melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,7 triliun pada Oktober 2002-Juli 2003. Ia kabur ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. Perempuan itu juga sempat melarikan diri ke Belanda.

Pemerintah Indonesia pernah mengajukan ekstradisi ke Kerajaan Belanda pada tahun 2009 dan 2014, namun ditolak. Pengajuan tersebut lantaran Maria yang lahir di Sulawesi Utara sudah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. 16 Juli tahun lalu Maria diketahui terbang ke Serbia dari Belanda lantas ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla. Peringkusan berdasarkan red notice tahun 2003.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBOBOLAN BNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto