Menuju konten utama

Mengenal Letter of Credit, Alat Maria Lumowa untuk Bobol BNI

Apa itu Letter of Credit, surat yang dipakai Maria Lumowa untuk bobol BNI sebesar Rp1,7 triliun?

Mengenal Letter of Credit, Alat Maria Lumowa untuk Bobol BNI
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras)

tirto.id - Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan selama 17 tahun sejak 2003.

Ia merupakan salah satu pelaku pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru sebesar Rp1,7 triliun.

Dalam menjalankan aksinya, Maria menggunakan Letter of Credit (L/C) fiktif. Lalu, apakah itu Letter of Credit (L/C)?

Mengutip Cambridge Dictionary, Letter of Credit (L/C) adalah surat jaminan dari bank untuk membayar sejumlah uang kepada bank lain yang digunakan penjual jika produk diterima sesuai tanggal dan kondisi yang ditentukan. Pembeli kerap menggunakan surat kredit tersebut untuk mengimpor barang.

Sementara The Balances menuliskan, Letter of Credit atau surat kredit, adalah dokumen dari bank yang menjamin pembayaran.

Ada beberapa jenis surat kredit yang mampu memberikan keamanan saat membeli dan menjual produk atau layanan.

- Perlindungan penjual: jika pembeli gagal membayar penjual, bank yang mengeluarkan surat kredit harus membayar penjual selama penjual memenuhi semua persyaratan dalam surat tersebut.

Surat ini memberikan keamanan ketika pembeli dan penjual berada di negara yang berbeda.

- Perlindungan pembeli: jika Anda membayar seseorang untuk menyediakan produk atau layanan dan seseorang tersebut gagal mengirimkannya, Anda mungkin data dibayar menggunakan surat kredit siaga.

Pembayaran tersebut dapat menjadi pinalti bagi perusahaan yang tidak dapat melakukan pengiriman barang atau jasa, dan hal tersebut mirip dengan pengembalian uang.

Dengan uang yang diterima tersebut, Anda dapat membayar orang lain yang berbeda untuk menyediakan produk atau layanan yang Anda butuhkan tersebut.

Pada dasarnya, surat kredit digunakan untuk meminimalkan risiko dalam transaksi perdagangan internasional di mana pembeli dan penjual mungkin tidak saling kenal dikutip dari BDC.

Sebagai importir, surat kredit dapat digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan Anda hanya membayar barang setelah pemasok memberikan bukti bahwa barang telah dikirim.

Sementara jika Anda seorang eksportir, surat kredit dapat digunakan utuk asuransi jika pembeli gagal membayar barang yang Anda kirim.

Dalam kasus tersebut, lembaga keuangan akan menanggung jumlah yang belum dibayar. Di sisi lain, surat tersebut dapat melindungi Anda terhadap risiko hukum karena Anda memastikan pembayaran selama syarat pengiriman telah terpenuhi.

Bagaimana cara kerjanya?

Berikut adalah ringkasan cara kerja Letter of Credit (L/C) atau surat kredit dilansir dari EXIM US:

Langkah 1: Anda dan pembeli asing Anda setuju melalui kontrak bahwa Anda akan mengekspor barang atau jasa ke pembeli dengan harga yang ditentukan. Anda meminta pembeli Anda untuk mendapatkan surat kredit, yang akan menjamin bahwa Anda menerima pembayaran untuk ekspor Anda.

Langkah 2: pembeli asing Anda mengajukan surat kredit melalui bank, yang menilai risiko kredit pembeli. Jika bank menyetujui pembeli, bank mengeluarkan surat kredit kepada pembeli.

Langkah 3: Di Amerika Serikat, bank Anda akan mengevaluasi surat kredit pembeli asing dan meneruskannya ke bisnis Anda.

Langkah 4: Anda mengekspor barang atau jasa yang dibeli ke pembeli dan mendokumentasikan bahwa Anda mengirim barang atau jasa ke pembeli, seperti yang semula disepakati dalam kontrak.

Anda kemudian mengirimkan dokumen ke bank Anda sebagai bukti bahwa Anda menyediakan barang atau jasa kepada pembeli Anda.

Langkah 5: Bank Anda mengirimkan dokumen pengiriman ke bank pembeli Anda dan menunggu bank pembeli Anda membayar.

Langkah 6: Bank pembeli Anda menerima dokumen, mengeluarkan uang dari rekening pembeli di bank itu, dan mengirimkan uang ke bank Anda.

Langkah 7: Bank Anda menerima uang dari bank pembeli Anda, dan menyetor dana ke dalam akun Anda.

Baca juga artikel terkait MARIA PAULINE LUMOWA atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yandri Daniel Damaledo