Menuju konten utama

Kasus Maria Lumowa: Kesejarahan jadi Alasan Serbia Bantu Indonesia

Argo mengatakan pasukan Indonesia di bawah PBB banyak membantu saat konflik di Serbia.

Kasus Maria Lumowa: Kesejarahan jadi Alasan Serbia Bantu Indonesia
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz)

tirto.id - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada beberapa Serbia Serbia mau membantu mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif BNI 46.

"Pertama, histori sejak zaman Soekarno adanya komunikasi antara Serbia dengan Indonesia sebelum negara itu mengalami perpecahan," ucap Argo, Kamis (9/7/2020) malam.

Kedua, lanjut Argo, saat negara tersebut berkonflik pasukan Indonesia di bawah PBB banyak mengirim perbantuan.

"Jadi secara histori, negara Serbia tidak lupa dengan Indonesia. Jadi dengan adanya permintaan red notice terkait keberadaan tersangka, Serbia membantu menyerahkan ke Indonesia," ujar Argo.

Kini Maria ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sebelumnya ia mengikuti rapid test COVID-19 dan hasilnya negatif. Sementara hasil swab test masih menunggu hasilnya dari laboratorium.

Tim dari Polri berangkat ke Serbia pada 4 Juli dan kembali Jakarta lima hari berikutnya.

"Benar bahwa Polri telah menyidik kasus tersebut dengan tersangka yang berjumlah 16 orang dan 1 tersangka atas PML ini melarikan diri," kata Argo.

Maria merupakan buronan pelaku pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria yang sudah menjadi buronan sejak 2003 itu.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam (8/7/2020), seperti dilansir dari Antara.

Yasonna mengatakan keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait BURON MARIA LUMOWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan