Menuju konten utama

Polisi Periksa Staf Maybank soal Pembobolan Rp22 miliar

Polisi melanjutkan pemeriksaan kasus pembobolan uang nasabah oleh kacab Maybank.

Polisi Periksa Staf Maybank soal Pembobolan Rp22 miliar
Ilustrasi Maybank Kuala Lumpur malaysia. foto/istockphoto

tirto.id - Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan penyidik memeriksa satu saksi lain dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Maybank Cipulir, Winda D Lunardi.

Dalam perkara ini tersangka diduga memindahkan Rp22.879.000.000 milik korban ke rekening lain.

“Ada tambahan pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan sudah diperiksa satu saksi lagi dari Maybank,” ucap dia di Mabes Polri, Kamis (19/11/2020).

Polisi juga menelusuri aset Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT yang kini jadi tersangka, dengan memeriksa para pihak penerima dana dan nasabah lainnya.

Awi belum bisa memaparkan lebih lanjut lantaran proses penyidikan masih berlangsung. Dalam pemeriksaan lanjutan AT pada 16 November, ia ketahuan memiliki rekening guna menampung aliran dana pengembalian uang kepada para nasabah yang duitnya dipinjam oleh tersangka.

Dia juga menggunakan dana di rekening penampungan untuk keperluan pribadi seperti pembelian rumah hingga pembayaran kartu kredit.

AT juga membeli polis asuransi senilai Rp6 miliar guna membesarkan namanya serta memenuhi target bank yang ia pimpin. Namun dia berharap ada untung dari aksinya. Dari pemeriksaan polisi, AT juga mengajukan polis atas nama Herman Lunardi, ayah Winda.

Modus tersangka mendatangi kantor Herman untuk menitipkan aplikasi data diri nasabah, blangko formulir pembukaan rekening, slip aplikasi kiriman uang serta pemindahbukuan.

Semua dokumen itu agar ditandatangani oleh Winda. Lantas, AT menyiapkan nomor telepon khusus bila ada pengecekan dari bank.

Selanjutnya, data-data itu AT masukkan ke sistem bank, tapi ia tak memberikan buku dan kartu ATM kepada Winda.

Rampung itu semua, Rp4,8 miliar dicairkan ke rekening Herman. Usaha AT tak pernah diketahui korban, dia mengelolanya diam-diam.

Baca juga artikel terkait KASUS MAYBANK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali