tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut kerugian kasus pembobolan ATM Bank DKI oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta mencapai Rp50 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari kerugian sebelumnya yang mencapai Rp30 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, total kerugian itu didapatkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak bank sejak April hingga Oktober 2019.
"Kerugian sampai saat ini hasil audit dari PT Balai Bank sekitar Rp50 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil audit dari Bank DKI, pembobolan ATM itu bukan hanya dilakukan oleh 12 anggota satpol PP saja. Namun ada pihak lain yang turut serta yang jumlahnya mencapai 41 orang.
Hingga saat ini, polisi telah memanggil 41 pelaku yang diduga melakukan pembobolan ATM tersebut. Kendati demikian, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan pembobolan ATM itu.
"Dari 41 yang dipanggil, tapi baru 25 yang hadir untuk diperiksa," terangnya.
"Sampai sekarang belum ditahan, [41 terduga] masih dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Yusri mengatakan, pelaku yang melakukan pembobolan ATM hanya bermodalkan saldo sebesar Rp4 ribu. Pelaku mengaku, tindakan itu dilakukan karena ketidaksengajaan melakukan pembobolan ATM.
"Modus operasinya adalah mengambil uang di ATM bersama sesuai dengan apa yang diinginkan, kemudian yang terpotong dalam rekeningnya itu Rp4 ribu," terangnya.
Setelah itu, pelaku langsung memberitahu kepada rekan-rekannya untuk melakukan cara yang sama. Merasa berhasil, pelaku pun langsung melakukan aksi pembobolan ATM itu secara terus-menerus.
Berdasarkan keterangan dari pihak Bank DKI, kata Yusri, pembobolan terjadi karena terdapat kesalahan pada sistem ATM.
"Mereka masih memverifikasi kira-kira kesalahan apa yang terjadi dalam sistem ini, masih didalami tim dari Bank DKI," pungkasnya.
Di lokasi terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi DKI, Arifin, menegaskan bahwa belasan anggota Satpol PP yang diduga membobol Bank DKI sebesar Rp32 miliar itu terancam dipecat.
“Seluruhnya sudah dibebastugaskan. Nanti kalau ancaman terhadap mereka, bisa dilakukan pemecatan,” ujar Arifin saat dihubungi Tirto, Rabu (20/11/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika