Menuju konten utama

Demosi ala Erick Thohir di BUMN Bisa Bikin Jenjang Karier Tak Jelas

Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir menempatkan empat eks deputi dan satu eks sekretaris sebagai direksi di sejumlah BUMN dinilai sebagai bentuk demosi.

Demosi ala Erick Thohir di BUMN Bisa Bikin Jenjang Karier Tak Jelas
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Dua pekan terakhir ini, Menteri BUMN Erick Thohir gencar merombak struktural organisasi di Kementerian BUMN, mulai dari membentuk inspektorat jenderal, menghapus jabatan sekretaris kementerian, hingga memangkas jumlah deputi.

Tujuannya, demikian Thohir, menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien termasuk meminimalisir praktik korupsi di tubuh BUMN.

Hanya saja, keputusan Thohir dinilai membawa efek negatif bagi karyawan BUMN, terutama perihal jenjang karier, menurut Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad.

Tauhid menilai pemangkasan jumlah deputi yang berujung penempatan eks deputi menjadi direksi di sejumlah BUMN adalah hal yang aneh, karena jabatan deputi, termasuk sekretaris, merupakan posisi tertinggi di lingkup birokrasi.

Tauhid menilai kebijakan bongkar pasang ala Thohir bisa disebut "demosi", yang umumnya terjadi jika karyawan melakukan kesalahan atau teledor dalam bekerja, ujungnya berpotensi berdampak ke hal-hal lain seperti penurunan status, kewenangan, jabatan, tak terkecuali gaji.

"Artinya, ada sedikit penurunan. Posisinya wakil direktur pula. Kalau ke Dirut atau komisaris itu berbeda, ya,” ucap Tauhid kepada Tirto.

Dalam Permen BUMN No. 10/2015, posisi deputi lebih tinggi dibandingkan direksi. Deputi memiliki tugas membina BUMN yang menjadi tanggung jawabnya. Pada tiap deputi, ada pembagian BUMN mana yang mereka pegang.

Posisi deputi dibawahi langsung oleh Menteri BUMN. Berdasarkan UU No. 19/2003, Menteri BUMN adalah perwakilan negara sebagai pemegang saham BUMN. Ini menegaskan deputi memiliki status lebih tinggi ketimbang direksi BUMN.

Setidaknya ada empat eks deputi dan satu sekretaris kementerian yang sudah ditempatkan Thohir di sejumlah BUMN, yakni Imam Apriyanto Putro dari sebelumnya sekretaris menjabat Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia Holding Company.

Kemudian, Gatot Trihargo dari sebelumnya Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan, kini Wakil Direktur Utama Perum Bulog.

Hambra diangkat sebagai Wakil Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II dari sebelumnya Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis.

Ada Wahyu Kuncoro dari Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menjabat Wakil Direktur Utama PT Pegadaian.

Terakhir, Fajar Harry Sampurno sebagai Direktur Utama PT Barata Indonesia, yang sebelumnya Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media. PT Barata Indonesia adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa Engineering Procurement Construction (EPC), konstruksi dan manufaktur.

Ditanya tentang jenjang karier, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga enggan berkomentar. Namun, lanjutnya, pemangkasan deputi tengah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Harus Transparan

Tauhid Ahmad dari INDEF menilai penempatan karyawan sebenarnya sah-sah saja, hanya saja harus secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian pada jenjang karier di kementerian dan BUMN bersangkutan.

Menurutnya, kasus eks Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Suprajarto yang mengundurkan diri lantaran dipindahtugaskan ke PT Bank Tabungan Negara Tbk. yang skala usahanya lebih kecil perlu menjadi pelajaran.

Jika tidak segera diantisipasi, lanjut Tauhid, ketidakpastian jenjang karier bisa membuat karyawan tidak nyaman dalam bekerja. Ujung-ujungnya, ujar dia, berdampak terhadap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika dia berhasil, dikasih tantangan lebih besar. Kalau lebih rendah capaiannya, ada proses lain yang bisa ditempuh. Jadi, ada proses jenjang karier yang jadi masalah [di Kementerian BUMN],” ucap Tauhid.

'Dianggap Wajar'

Sementara itu, Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai deputi memang memiliki status lebih tinggi ketimbang direksi lantaran memiliki kewenangan lebih besar.

“Deputi itu regulator sekaligus melakukan fungsi strategic direction kepada BUMN di bawah kendalinya. Berbagai aksi strategis BUMN harus dapat persetujuan deputi,” ucap Toto kepada Tirto.

Namun, lanjut Toto, konsep talent management pool di Kementerian BUMN berubah sejak tiga tahun lalu, atau ketika Kementerian BUMN dipimpin Rini Soemarno.

Perubahan itu memberikan keleluasaan; pejabat di lingkup kementerian bisa ditempatkan di mana saja.

Maka, menurut Toto, proses demosi dianggap wajar.

Eks eselon I itu diharapkan dapat memahami BUMN yang mereka kendalikan dan bisa bermanfaat bila mereka kembali menjabat deputi, tambah Toto.

“Karier pejabat BUMN bisa berkembang tidak saja di satu BUMN tapi bisa cross fertilizing ke BUMN lain, atau bahkan ditarik dalam jajaran birokrasi kementerian. Kondisi sebaliknya bisa terjadi,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Ringkang Gumiwang