Menuju konten utama

Polisi Tahan 9 Pelaku Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

Para pelaku berhasil bekerja sama dengan kepala cabang bank untuk membobol rekening dormant.

Polisi Tahan 9 Pelaku Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Bareskrim Polri merilis penanganan perkara kasus pembobolan rekening dormant Bank BNI, Kamis (25/9/2025). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka kasus pembobolan rekening dormant di bank BUMN. Sembilan tersangka tersebut adalah AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan pembobolan awalnya dilakukan ketika jaringan ini mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kacab Pembantu bank tersebut di Jawa Barat pada Juni 2025. Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant.

"Kesimpulan dari pertemuan tersebut, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja, peran masing-masing dari mulai persiapan eksekusi sampai tahap imbal hasil," ucap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Helfi, sindikat ini dan kepala cabang bank tersebut kemudian sepakat memindahkan uang dari rekening dormant pada akhir Juni. Dari rencana yang para pelaku susun, pemindahan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, setelah jam operasional bank berakhir.

"Hal ini dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala Cabang menyerahkan User ID Aplikasi Core Banking System milik Teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap Aplikasi Core Banking System," ungkap Helfi.

Ditambahkan Helfi, uang dalam rekening dormant yang disasar nilainya mencapai Rp204 miliar. Para pelaku kemudian menyediakan lima rekening penampungan untuk melancarkan aksinya.

Otoritas bank, kata Helfi, menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Akhirnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan dengan total Rp204 miliar," tutur Helfi.

Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN BANK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto