tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan oleh para tersangka pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di sebuah bank milik pemerintah. Dalam kasus ini, terdapat sembilan tersangka yang telah dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap dalam hal ini para tersangka mengaku dari Satgas Perampasan Aset di sebuah kementerian. Mereka pun merayu kepala cabang untuk bekerja sama memindahkan isi rekening dormant secara in absentia.
"Itu mengaku dari salah satu lembaga dengan membuat ID card, di salah satu lembaga di pemerintahan kita. Ya, kementerian. Sehingga mereka bisa meyakinkan orang-orang yang direkrut tadi untuk bisa membantu," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, sembilan tersangka yang telah ditetapkan adalah AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Mereka bekerja sama melakukan pembobolan salah satu rekening dormant di bank dalam waktu 17 menit.

Helfi menjelaskan, berdasarkan peranannya, tersangka AP selaku Kepala Cabang Pembantu memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada pelaku lainnya untuk melakukan transaksi pemindahan dana. Kemudian, GRH selaku Consumer Relation Manager, menjadi penghubung antara sindikat pembobol bank dan kepala cabang pembantu.
"C selaku aktor utama dari kegiatan pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia," ujar Helfi.
Untuk DR, kata Helfi, perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi pelaku pembobolan bank serta aktif ddalam perencanaan eksekusi pemindahan dana. Sedangkan tersangka NAT sebagai eks pegawai bank melakukan akses ilegal aplikasi Core Banking System dan melakukan pemidahbukuan ke sejumlah rekening penampungan.
"R sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan Kepala Cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan," kata Helfi.
Menurut Helfi, untuk tersangka TT berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Lalu, DH sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobolan bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.
"IS sebagai pihak yang bekerjasama dengan pelaku pembobolan bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan," tutur dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































