Menuju konten utama

Di Balik Penolakan Justice Collaborator Sony Sonjaya

LPSK menolak permohonan JC Sony karena mantan Wakil Kepala BGN itu tidak memberikan informasi dibutuhkan dan Kejagung menyatakan dia pelaku utama.

Di Balik Penolakan Justice Collaborator Sony Sonjaya
Tersangka eks Waka BGN, Sony Sonjaya, saat turun dari mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Ayu
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Upaya tersangka kasus dugaan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasiona (BGN) periode 2025-2026, Sony Sonjaya, memperoleh status justice collaborator (JC) kembali kandas. Kali ini, permohonan JC Sony ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak.

Wakil Ketua LPSK, Susilanigtyas, mengatakan bahwa penolakan dilakukan karena Sony tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

“Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Pelindungan Saksi dan korban, UU Nomor 3 tahun 2026, dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025. Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan (Sony),” kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

Menurut Susi, LPSK menolak permohonan karena Sony belum menyampaikan informasi penting yang dibutuhkan lembaga tersebut. Pertimbangan lainnya, karena penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa Sony merupakan pelaku utama.

Susi menjawab kekhawatiran ancaman yang dimohonkan kubu Sony. LPSK menilai hingga saat ini tidak ada potensi tersebut. Selain itu, dalam permohonan yang diajukan kepada LPSK, tidak ada mencantumkan komitmen dari Sony untuk mengembalikan hasil kekayaan diduga dari tindak pidana korupsi.

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya. Kesediaan beliau berkaitan mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut,” tutur dia.

Susilaningtyas

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat mengunjungi Korban di RSUD Undata Palu, Kota Palu, Jumat (2/6/). (ANTARA/Rangga Musabar)

JC yang Diajukan Sony ke Kejaksaan Agung Juga Ditolak

Sebelum mengajukan ke LPSK, Sony sempat mengajukan permohonan JC kepada Kejagung. Namun, tim penyidik Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan alasan penolakan JC tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Keputusan ini pun diambil setelah dilakukan pemeriksaan kepada Sony Sonjaya.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026) lalu.

Alasan pertama, Sony merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan, peraturan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengajuan JC dapat dikabulkan apabila tersangka bukan pelaku utama.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.

Syarief menambahkan, syarat kedua untuk pemenuhan JC adalah tersangka mengakui perbuatannya. Namun, setelah memeriksa Sony beberapa waktu lalu, penyidik tidak melihat adanya upaya tersangka mengakui perbuatannya.

"Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujar dia.

Kejagung tangkap pengusaha tambang Sudianto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Lebih lanjut, Syarief menyampaikan, penyidik tetap akan mendalami semua informasi yang telah diberikan Sony dalam pemeriksaan, mulai dari 41 nama diduga terlibat hingga pengadaan CCTV yang disebut berkemungkinan merugi total.

Menurut Syarief, penyidik akan mendalami apakah memang nama-nama tersebut terlibat dalam dugaan jual beli titik SPPG, mark up pengadaan, atau adanya dugaan korupsi lain di BGN. Dia pun memastikan penyidik tak menutup kemungkinan memeriksa nama-nama di daftar yang beredar.

"Kami belum bisa menyampaikan sekarang (kapan dan siapa yang akan diperiksa), tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tutur Syarief.

Sony Tetap Akan Buka Suara Atas Keterlibatan Sejumlah Nama

Sebelumnya, Sony mengklaim akan tetap membongkar daftar nama pejabat yang terlibat dalam pusaran kasus ini di persidangan nanti. Saat JC ditolak Kejagung, Sony, lewat pengacaranya, Krisna Murti, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penolakan JC. Namun, dia memastikan kliennya tetap akan membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Iya pastinya ya, pastinya [siap buka-bukaan di persidangan]," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).

Sony, kata Krisna, juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum hari ini untuk mematangkan rencana tindak lanjut ke depannya.

 Sony Sonjaya

Tersangka eks Waka BGN, Sony Sonjaya, saat turun dari mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Ayu

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher