Menuju konten utama

LPSK Belum Temukan Adanya Ancaman ke Keluarga Sony Sonjaya

LPSK juga belum memutuskan apakah permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya akan dkabulkan atau ditolak.

LPSK Belum Temukan Adanya Ancaman ke Keluarga Sony Sonjaya
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menemukan adanya ancaman terhadap keluarga mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Hal ini terkait pengajuan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.

Pengajuan ke LPSK juga terkait perlindungan keluarga yang dinilai berisiko karena tersangka akan mengungkap keterlibatan nama-nama besar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan apakah permohonan JC itu akan dkabulkan atau ditolak.

"Kami belum putuskan. Sejauh ini belum ada (intimidasi ke pihak keluarga terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN)," ujar Susi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Selasa (30/6/2026).

Menurut Susi, salah satu syarat yang menjadi pertimbangan dalam JC adalah pemohon bukan pelaku utama. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik menolak pengajuan JC Sony karena dia adalah pelaku utama.

Dalam waktu dekat, kata Susi, pengajuan itu akan diputuskan oleh LPSK dan diumumkan ke publik.

"Iya salah satu syaratnya bukan pelaku utama. Semoga minggu depan sudah bisa kami putuskan," kata Susi.

Diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung lebih dulu menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa alasan penolakan JC Sony Sonjaya tersebut berdasarkan pertimbangan dua hal utama. Keputusan ini pun diambil setelah dilakukan pemeriksaan kepada purnawirawan Polri itu.

"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sony, kata Syarief, merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan dalam aturan Mahkamah Agung tertuang bahwa pengajuan JC dapat dikabulkan apabila tersangka bukan pelaku utama.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto