tirto.id - Tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, dipastikan akan tetap membongkar daftar nama pejabat yang terlibat dalam pusaran kasus ini di persidangan nanti. Langkah berani mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut tetap berjalan, meskipun permohonan justice collaborator (JC) miliknya baru saja resmi ditolak oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan penolakan JC. Namun, dia memastikan kliennya tetap akan membuka nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Iya pastinya ya, pastinya [siap buka-bukaan di persidangan]," ucap Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sony, kata Krisna, juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum hari ini untuk mematangkan rencana tindak lanjut ke depannya. Dia menyatakan, sebelumnya kliennya telah mengajukan perlindungan juga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK, kata Krisna, kliennya akan merasa lebih aman membuka semua nama besar yang terlibat di kasus ini. Meskipun, statusnya bukan sebagai JC.
"Makanya sekarang kami meminta mendorong LPSK dulu untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan JC-nya kepada Pak Soni yang diamanatkan oleh undang-undang supaya Pak Soni mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat-pejabat yang terlibat," ujar Krisna.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. JC itu diajukan terkait dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa alasan penolakan JC Sony Sonjaya tersebut berdasarkan pertimbangan dua hal utama. Keputusan ini pun diambil setelah dilakukan pemeriksaan kepada purnawirawan Polri itu.
"Atas dasar hal tersebut, ya kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," ucap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Sony, kata Syarief, merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini. Sedangkan dalam aturan Mahkamah Agung tertuang bahwa pengajuan JC dapat dikabulkan apabila tersangka bukan pelaku utama.
"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































