Menuju konten utama

Kejagung Sita 1 Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sanjaya

Mobil Toyota Alphard itu diketahui milik Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaan Sony Sanjaya.

Kejagung Sita 1 Alphard Milik Orang Kepercayaan Sony Sanjaya
Mobil Alphard yang disita Kejagung dari tersangka Asep Yusuf Soemantri di kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Mobil tersebut kini berada di Gedung Bundar Kejagung dengan dilingkari garis penyitaan.

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, mobil Alphard itu berwarna hitam dengan pelat nomor B 2135 FGX. Mobil tersebut dibawa ke Kejagung pada sore hari dari lokasi penggeledahan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut bahwa penyitaan dilakukan usai menemukan aset hasil korupsi MBG milik orang kepercayaan eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya itu.

"Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kami tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kami sita," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut Syarief mengatakan, saat ini penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dugaan korupsi MBG. Dia juga mengaku masih melakukan penelusuran untuk menghitung keuntungan dari masing-masing tersangka.

"Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses," tutur dia.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto