Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejaksaan Agung resmi menahan Glory Harimas Sihombing, tersangka keenam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG
Tersangka Glory Harimas Sihombing saat digiring menuju mobil tahanan, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka keenam dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Atas penetapan tersebut, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan Glory langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Glory ditetapkan jadi tersangka usai Kejagung mengembangkan kasus eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” ucap Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Menurut Syarief, Dadan memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimilikinya. Dalam hal ini, yayasan Glory telah memiliki titik dapur.

Syarief menyatakan, yayasan milik Glory kemudian menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan di daerah lokasi tersebut. Glory pun telah diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Kepala BGN.

“Sehingga, saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” ujar dia.

Ditambahkan Syarief, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang itu diberikan secara berkala jika Dadan membutuhkan, baik dalam mata uang asing maupun rupiah secara tunai.

“Uang yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” tutur Syarief.

Lebih lanjut Syarief mengemukakan, Dadan dan Glory sudah saling mengenal sejak sebelum tahun 2024. Kini, penyidik tengah mendalami berapa total uang yang diberikan Glory kepada Dadan, berapa kali pemberian uang itu, dan berapa total SPPG hasil dari jual beli titik keduanya.

“Penjualan satu SPPG nilainya bervariasi, ini sedang kami dalami. Kisarannya di angka puluhan juta hingga Rp100 juta,” ungkap Syarief.

Kepada tersangka Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait BGN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah