tirto.id - Tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar 10 jam. Dia keluar tanpa berkata sepatah kata pun.
Krisna Murti selaku kuasa hukum Sony Sonjaya yang mendampingi pemeriksaan menyatakan kepada penyidik, kliennya membuka sebuah proyek pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengadaan itu disebutnya sudah ada dari sebelum Sony menjabat wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Iya, jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV. Dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu loh. Biar dicocokkan dengan SPPG," ucap Krisna di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Krisna mengemukakan, proyek pengadaan itu sempat dicek Sony saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Vendor yang melakukan pemasangan pun sempat dimintai pertanggungjawaban.
"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'. Mereka tidak bisa memperlihatkan," ungkap Krisna.
Disampaikan Krisna, proyek tersebut memiliki anggaran sekitar Rp300 miliar. Pengadaan CCTV dan alat deteksi sidik jari ini dilakukan oleh pihak outsourcing, namun Sony mengaku lupa vendor pengadaan tersebut, sehingga penyidik harus mendalaminya lebih jauh.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.
Ditegaskan Krisna, proyek pengadaan ini akan membuat nilai kerugian negara semakin besar lagi. Penyidik pun diharapkan mendalami proyek pengadaan tersebut dan membuka siapa yang terlibat di dalamnya.
Diketahui, dalam kasus ini Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Terdapat enam saksi lain yang juga menjalani pemeriksaan hari ini, salah satunya Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
"Iya betul, salah satunya iya dia," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































