Menuju konten utama

Berkas Perkara Lengkap, Yaqut Siap Terbuka di Sidang Kasus Haji

Selain berkas Yaqut, penyidik juga melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi haji lain, yakni Ishaf Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Berkas Perkara Lengkap, Yaqut Siap Terbuka di Sidang Kasus Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah lengkap (P21). Yaqut akan segera menghadapi persidangan terbuka. Usai pemeriksaan, mantan Ketua GP Anshor itu mengaku siap untuk mengungkapkan hal-hal yang belum terbongkar selama ini.

"Insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar mana yang salah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, Yaqut juga tetap teguh pada pendiriannya dan menyatakan bahwa pembagian kuota haji yang menjadi objek dalam perkara ini telah dilakukan sesuai dengan kajian teknis dan MoU yang telah ditandatangani oleh pihak Indonesia dan Arab Saudi.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, usai mendampingi Yaqut menghadapi pemeriksaan.

"Jadi pembagian yang 10.000 dan 10.000 itu memang sudah termuat nyata di MoU. Terkait dengan penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan melalui hukum domestik ya karena penyelenggaranya atau tuan rumahnya Saudi. Nah, beliau sudah menyampaikan semuanya dan kita siap untuk diuji di persidangan," kata Mellisa.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pada hari ini penyidik bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka Yaqut.

Selain Yaqut, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour; dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Budi menyebut, perkara korupsi kuota haji tambahan dengan empat tersangka telah masuk tahap penuntutan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21. Usai menerima berkas, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," kata Budi.

Budi meyakini peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus pengawal kasus ini dengan objektif.

"Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Budi.

Dalam kasus ini, Yaqut diduga menerima uang melalui Ishfah dan mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, atas pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher