Menuju konten utama

Pengacara Sebut Don Ritto Korban Perkelahian Dua Lembaga Negara

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan prosedur yang dilakukan tim penyidik saat menggeledah properti milik Don Ritto.

Pengacara Sebut Don Ritto Korban Perkelahian Dua Lembaga Negara
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, saat diwawancari di depan Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut kliennya hanyalah korban atau pihak yang terjepit di tengah pertarungan dua lembaga negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penyidik telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam proses penggeledahan dan penyitaan aset kliennya di Cafe de’Clan.

Pernyataan tersebut disampaikan Handika usai gagal menjenguk Don Ritto di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jakarta, Selasa (14/7/2026). Kunjungan keluarga dan tim hukum tertunda karena aturan khusus yang mewajibkan pendampingan penyidik, sementara pihak penyidik belum dapat dihubungi.

Handika menilai ada dua lembaga negara berkuasa yang sedang berbenturan dan kliennya menjadi sasaran tembak dalam konflik tersebut.

"Posisi Pak Idon [Don Ritto] itu ibaratnya gajah sama gajah berkelahi, Pak Idon sebagai pihak pelanduk yang digencet habis. Posisi Pak Idon diinjak karena terjadi perkelahian antara dua lembaga negara yang punya power dan kemampuan memproses persoalan hukum di ruang publik," ujar Handika kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Handika juga menyoroti kejanggalan prosedur hukum yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kortas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat menggeledah properti milik Don Ritto pada Rabu pekan lalu. Penggeledahan tersebut menyasar Cafe de’Clan dan sebuah money changer.

Menurut Handika, tim penyidik menarik seluruh barang bukti ke Polda Metro Jaya tanpa melakukan prosedur penyitaan yang sah di lokasi kejadian.

"Administrasi penggeledahan dan penyitaan itu kami terima jauh setelah peristiwa penggeledahan terjadi, karena barang bukti semua ditarik ke Polda, bukan dilakukan di tempat. Seperti aturan dalam KUHAP terbaru, harus dijelaskan, dibuat Berita Acara (BA) Sita, BA Geledah, dan dibacakan. Proses itu tidak ada," tegas Handika.

Dia menambahkan sejak ditunjuk sebagai kuasa hukum pada hari penggeledahan, pihaknya sempat kesulitan mengakses keberadaan Don Ritto yang dikabarkan dibawa ke Rutan Bareskrim (Remsus) pada Rabu malam pukul 02.00 WIB.

Tim hukum baru bisa bertemu dengan Don Ritto pada Sabtu (11/7/2026) di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk mendampingi pemeriksaan BAP.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengaitkan Don Ritto dan sejumlah uang yang disita dengan tiga perkara besar, klaster Tan Kian dalam kasus korupsi Asabri, suplai batu bara di PLN, dan piutang antara PT CBS dengan PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).

Handika membantah keras seluruh keterkaitan tersebut. Dia menegaskan kliennya bersikap pasif, tidak mengenal sosok Tan Kian, tidak memahami urusan suplai batu bara PLN, serta tidak memiliki hubungan dengan perkara utang piutang anak usaha Krakatau Steel.

"Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas dan Polda, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian, itu pasti tertolak," katanya.

Handika menjelaskan bahwa uang sitaan yang ditemukan di Cafe de’Clan, money changer, dan kediaman Don Ritto merupakan dana kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.

Namun, Handika menolak membeberkan identitas pengusaha tersebut karena alasan keamanan. Dia bahkan menyebut koper tempat uang tersebut disimpan sebagai "koper presiden".

"Hari ini, kami tidak berani menyebut nama pengusaha itu karena risiko tinggi. Monggo teman-teman media menanyakan kepada pihak Kortas maupun Polda. Yang jelas, koper di mana uang ditaruh itu adalah koper presiden," ungkapnya.

Terkait proses hukum lanjutan, Handika menyebut penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, berita acara saksi, bukti rekaman, dan barang bukti sitaan sebelum melakukan pemindahan tahanan ke Kejaksaan.

Dia bahkan mendengar kabar bahwa penyidik meminta bantuan lembaga federal Amerika Serikat untuk memeriksa alat bukti.

"Kami dengar tadi pihak penyidik juga ada meminta bantuan dari FBI dan Secret Service dari Amerika untuk mengecek semua alat bukti atau barang bukti. Memang nanti akan ada hubungan dengan pihak di sana, pada saatnya akan kita sampaikan," tutup Handika.

Baca juga artikel terkait KASUS PASOKAN BATU BARA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi