tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri kemungkinan adanya brankas atau tempat penyimpanan uang maupun emas lainnya dalam kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Hal itu sebagaimana permintaan Komisi III DPR RI sebelumnya dalam rapat khusus yang digelar Sabtu (11/7/2026).
"Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Anang menerangkan, semua analisa dari bukti-bukti yang telah didapat oleh tim penyidik Polri akanilakukan Kejaksaan Agung. Pendalaman lebih lanjut pun akan dilakukan usai semua administrasi, barang bukti, dan tersangka diserahkan kepada penyidik Kejaksaan.
Disebutkan Anang, hingga saat ini pihak penyidik Kejaksaan Agung belum mendapatkan informasi kapan seluruh barang bukti, administrasi maupun tersangka Don Ritto diserahkan dari Polri. Sehingga, penyidik belum dapat menindaklanjuti kasus ini.
Diakui Anang, sejauh ini penyidik baru mendapatkan informasi bahwa Febrie dan Don Ritto melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas tiga penanganan perkara. Ketiga kasus itu, yakni Asabri, anak usaha Krakatau Steel, dan PLN batu bara.
"Lho, itu kan laporannya dari penyidik Polri. Administrasinya terkait penyerahan ini, ada disebut katanya terkait dengan Asabri, tambang batu bara, kemudian dengan anak perusahaan Krakatau Steel," tutur Anang.
Sebelumnya, Polri sendiri menganulir kasus yang menjerat Febrie dan Don Ritto. Dari sebelumnya dinyatakan terkait dengan tiga perkara tersebut, namun dalam gelar perkara hanya dipastikan keterlibatan dari kasus Asabri.
"Sesuai hasil gelar perkara, penanganan PT Asabri," ucap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































