tirto.id - Ketua Majelis Hakim Suwandi menegur Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, saat berupaya mengomentari putusannya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hari divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya, hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sikap atas vonis yang telah diputuskan. Dia menanyakan apakah terdakwa akan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari.
“Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto Saudara jawab sendiri atau diserahkan kepada advokat Saudara? bagaimana jawaban Saudara? Terima, pikir-pikir atau banding?,” tanya hakim dalam persidangan di Pengadlan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Senin (4/5/2026).
Saat menyampaikan jawaban, Hari sempat mulai mengomentari isi putusan dan hakim langsung memotong.
“Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang..,” kata Hari yang langsung dipotong oleh hakim.
“Saudara tidak usah mengomentari putusan, hak saudara terima, pikir-pikir atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau Saudara tidak terima dengan putusan,” kata hakim.
Hari kemudian kembali menjawab hakim dengan memutuskan untuk berpikir-pikir terlebih dulu.
“Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,” kata Hari.
“Artinya Saudara pikir-pikir?,” tanta hakim lagi.
“Akan pergunakan waktu 7 hari ini,” jawabnya.
“Pikir-pikir ya? Baik,” kata hakim.
Untuk diketahui, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan belanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa ll Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Suwandi saat membacakan amar putusan PN Jakpus, Senin (4/5/2026)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































