tirto.id - Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa ll Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Suwandi, saat membacakan amar putusan PN Jakpus, Senin (4/5/2026)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
Majelis menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Hakim menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar U$S113,8 juta.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan antara lain, kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat dimintai tanggapan, Hari Karyuliarto sempat menyampaikan keberatannya terhadap putusan tersebut. Kemudian, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim usai divonis.
“Baik, ini sebuah putusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum,” kata Hari.
Namun, majelis hakim mengingatkan agar terdakwa tidak mengomentari isi putusan dan langsung menentukan sikap hukum.
“Saya akan gunakan waktu 7 hari," lanjut Hari-
Sementara itu, terdakwa Yenni Andayani menyerahkan keputusan kepada tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Yenni menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir dalam waktu 7 hari,” kata kuasa hukum Yenni.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























