Menuju konten utama

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq terkait Korupsi di Pekalongan

Suami Bupati nonaktif Fadia Arafiq itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq terkait Korupsi di Pekalongan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Ashraff yang merupakan Anggota DPR RI itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Selain Ashraff, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Komisaris PT Rokan Citra Money Changer, Yalnida. Keduanya, masih menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali kedua saksi tersebut.

Diketahui, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT RNB. Perusahaan ini, merupakan bentukan Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Keduanya juga diduga menerima aliran uang terkait kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama