tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Staf Ahli mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), Robby Kurniawan. Robby dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran Robby maupun materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik. Sebagai informasi, Robby saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menhub, Duddy Purwagandhi.
KPK telah memeriksa BKS sebagai saksi dalam kasus ini. Dia juga sempat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus ini.
KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian 2022-2025.
Risal didalami soal dugaan pengondisian calon penyedia dalam pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh tersangka Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif.
Sudewo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPR RI Komisi V yang merupakan mitra dari Kemenhub. Selain Sudewo KPK juga telah menetapkan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi, sebagai tersangka.
KPK juga menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































