tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Kedua saksi tersebut, yaitu Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata (Amwa Tour), Asep Abdul Aziz; dan Manager Haji dan Umrah PT Intan Kencana Teavelindo (Inatra Travel), Mumud Najamudin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Budi belum memberikan konfirmasi kehadiran kedua saksi tersebut. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Aziz dan Mumud.
KPK telah memeriksa sekitar 400 PIHK yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Komisi antirasuah itu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Empat tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































