tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal video viral di sosial media yang menampilkan tahanan KPK tengah berjalan beriringan di sebuah bandara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada sejumlah tahanan yang tengah dipindahkan melalui jalur udara. Budi menjelaskan dalam video tersebut, petugas sedang membawa sejumlah tersangka dalam perkara di Lampung Tengah untuk menjalani persidangan.
"Jadi, hari ini tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah memindahkan tersangka Ardito Wijaya dan kawan-kawan," kata Budi, dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (29/4/2026).
Menurut Budi, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan tersangka lain dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025, akan menjalani persidangan perdana hari ini di Tanjung Karang.
Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang menunjukkan sejumlah tahanan KPK tengah berjalan beriringan menggunakan rompi oranye tengah berjalan beriringan di bandara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ardito; Anggota DPRD, Riki Hendra Saputra; adik Bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat Bupati, Anton Wibowo; dan Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri.
Ardito disebut mematok fee antara 15–20 persen atas sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Di mana, diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Ardito diduga menerima total aliran senilai Rp5,75 miliar, dari sejumlah pengondisian proyek.
Uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































