tirto.id - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang memutuskan Sri Purnomo bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
"Menyatakan terdakwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsider," ucap Melinda, Senin (27/4/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta yang harus dibayarkan dalam jangka 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh Melinda.
Melinda menyebut, pendapatan atau kekayaan Sri Purnomo dilelang untuk membayar denda tersebut jika denda tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan. Jika tidak memungkinkan, lanjut Melinda, maka pidana denda diganti dengan penjara 90 hari.
Usai divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta, Sri Purnomo langsung mengajukan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami akan banding. Saya sampaikan langsung pada majelis hakim," tutur Sri Purnomo.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyesalkan keputusan majelis hakim yang memvonis kliennya penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Soepriyadi menjelaskan Sri Purnomo berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti tidak menikmati sepeserpun dana hibah pariwisata.
"Harusnya Pak Sri Purnomo hari ini bebas. Itu kalau melihat fakta-fakta persidangan. Kami tidak menemukan keadilan di sidang ini. Maka Pak Sri Purnomo langsung menyatakan banding," tegas Soepriyadi.
Penulis: Cahyo PE
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































