Menuju konten utama

Kasus Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat Naik ke Tahap Penyidikan

Kejari Jember menduga nilai kerugian negara mencapai Rp3 miliar dan mereka berkomunikasi dengan BPKP Jatim untuk mendapat angka kerugian negara yang akurat.

Kasus Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Kejari Jember Dr. Yadyn, SH MH Saat Konferensi Pers. foto/Jember yang itu

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan bank daerah tersebut untuk periode tahun 2023 hingga 2025.

Kepala Kejari Jember, Yadyn Palebangan, menjelaskan bahwa peningkatan kasus ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose). Secara formal, peningkatan status hukum ini didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.

"Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan gelar perkara bersama tim, kami menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga perkara ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Yadyn dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Dalam perkara ini, tim penyidik memfokuskan perhatian pada dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di lingkungan Bank Jatim Capem Kalisat. Berdasarkan data awal yang dihimpun dari tim pemeriksa internal Bank Jatim Cabang Jember, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar. Kini, Kejari Jember tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk mendapatkan angka kerugian yang lebih akurat.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan resmi kepada BPKP Jawa Timur untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara," tegas Yadyn.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menyusun jadwal pemeriksaan saksi.

"Panggilan sudah kami layangkan. Sejumlah saksi kunci dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada Senin dan Selasa, 4-5 Mei 2026, di Kantor Kejari Jember," jelas Ivan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena latar belakang peristiwa yang terjadi pada tahun sebelumnya. Pada Selasa dini hari, 29 April 2025, gedung Bank Jatim Capem Kalisat ludes terbakar. Insiden tersebut menghanguskan hampir 80% bangunan, termasuk area krusial seperti ruang kredit.

Berdasarkan laporan petugas pemadam kebakaran saat itu, api menghanguskan gedung seluas 15x8 meter persegi dan hanya menyisakan ruang teller di bagian depan. Seorang petugas keamanan, M. Zainul Lutfi (27), bahkan harus dilarikan ke RSD Kalisat akibat luka bakar serius saat mencoba memadamkan api.

Meski pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut, publik mengaitkan insiden hangusnya dokumen-dokumen kredit dengan periode dugaan korupsi yang kini tengah disidik oleh Kejaksaan.

Kejari Jember berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan guna mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya uang negara tersebut.

============

Jember yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Jember Yang Itu

tirto.id - Flash News
Kontributor: Jember Yang Itu
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Andrian Pratama Taher