tirto.id - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mengaku tidak berpikir untuk mengajukan upaya banding usai divonis 4,5 penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Hari menilai putusan kepada dirinya adalah ‘jahat’ sebab banyak fakta persidangan yang diabaikan.
“Saya saat ini tidak berpikir untuk upaya banding, karena sudah tidak ada gunanya kalau peradilannya sesat seperti ini,” kata Hari usai divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hari menyebut prioritasnya saat ini adalah berdoa dan berharap mendapatkan atensi dari DPR atau melalui Presiden Prabowo Subianto.
Menurut dia, fakta seperti kondisi bisnis LNG saat pandemi COVID-19 hingga klaim keuntungan dari proyek tidak dipertimbangkan dalam putusan. Dia juga menilai nota pembelaan serta keterangan saksi ahli dari pihaknya tidak dibacakan majelis hakim.
Lebih jauh, Hari juga mengklaim bahwa proyek LNG yang menjadi objek perkara justru menghasilkan keuntungan.
Dia kemudian menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan dasar dalam perkara. Menurutnya, dokumen tersebut bermasalah.
“Tapi waktu [7 hari] itu akan kita pertimbangkan dengan optimal. Saya akan diskusi dengan para advokat saya, jikalau diperlukan memang ya kita ajukan atau dicabut. Tapi saya lebih memilih untuk melakukan gugatan ke PTUN, ke BPK, kepada BPK. LHP BPK ilegal dan di bawah standar,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, divonis 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa ll Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Suwandi, saat membacakan amar putusan PN Jakpus, Senin (4/5/2026)
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum.
Hakim menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar U$S113,8 juta.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































