Menuju konten utama

KPK Periksa Salisa, Usut Aliran Uang ke DJBC di Pengurusan Cukai

Budi mengaku, KPK memeriksa Salisa untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga menerima uang korupsi di DJBC terkait pengurusan cukai.

KPK Periksa Salisa, Usut Aliran Uang ke DJBC di Pengurusan Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC.

Salisa didalami soal dugaan penerimaan oleh pihak DJBC, terutama yang berkaitan dengan pengurusan cukai.

"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Salisa merupakan salah satu pihak yang disebut memiliki peran dalam kasus DJBC. Ia diduga menjadi pengumpul uang terkait sejumlah pengurusan. Dia adalah anak buah Budiman Bayu Prasojo yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini.

Salisa mendapat perintah dari Bayu untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Total uang yang dikelola mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut telah disita dari safe house Ciputat.

Bayu merupakan tersangka terkini yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi DJBC. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka yang merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengondisian cukai rokok ilegal. Selain itu, pihak PT Blueray Cargo diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak DJBC agar barang impornya bisa melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher