tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026). Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi menyusul viralnya dugaan intimidasi oleh petugas penagihan lapangan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
OJK meminta kedua perusahaan menjelaskan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Duduk Perkara Aplikasi Kredivo dan Produk KreditFazz
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut telah menerima penjelasan awal dari Kredivo dan KrediFazz.
"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," kata Agus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/7/2026).
Adapun kegiatan penagihan di lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz. Meski penagihan dilakukan oleh pihak ketiga, OJK menegaskan bahwa penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) seharusnya tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama perusahaan.
"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," lanjut Agus.
OJK Desak Investigasi Internal dan Evaluasi Debt Collector
Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta Kredivo dan KreditFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjutnya juga diminta untuk segera disampaikan kepada regulator.
Selain itu, OJK meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan yang digunakan.
Regulator juga meminta perusahaan meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional kegiatan penagihan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan diminta mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Komitmen Tegas Regulator Terhadap Pelanggaran Aturan
Hingga saat ini, OJK masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
"Dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," ungkap Agus.
OJK menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan pengawasan maupun penegakan ketentuan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Di sisi lain, regulator mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta diperoleh secara utuh. Seluruh pihak juga diminta mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
"OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," terangnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































