tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/7/2026). Sidang ini membahas gugatan dari sejumlah dosen dan Serikat Pekerja Kampus yang menilai aturan mengenai kesejahteraan dosen belum memberikan perlindungan yang adil.
Untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi di lapangan, MK meminta keterangan dari lima perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH), yaitu Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja, Universitas Indonesia (UI) Jakarta, dan Universitas Andalas (UNAND) Padang.
Kesaksian Dosen Mengenai Gaji
Dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di MK, sejumlah dosen menyampaikan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh dari harapan meski telah mengabdi bertahun-tahun.
Salah satunya adalah dosen tetap non-ASN UNAIR, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku gaji pokoknya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Padahal, ia telah menjadi dosen sejak 2010, memiliki gelar doktor, dan sudah mengantongi Sertifikasi Dosen (Serdos).
Cenuk menjelaskan bahwa pekerjaan dosen tidak hanya mengajar di kelas. Mereka juga wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu melakukan penelitian, mengabdi kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, hingga menjalankan berbagai tugas administratif di kampus.
Namun, besarnya tanggung jawab tersebut dinilai tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Selama beberapa bulan terakhir, penghasilan bulanannya sekitar Rp3,3 juta, yang terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi sebagai lektor.
"Angka-angka ini penting saya sampaikan karena menunjukkan satu kenyataan sederhana. Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, setelah menyelesaikan pendidikan doktor, memperoleh sertifikat pendidik, saya tetap hidup dengan penghasilan yang sangat terbatas," ungkap Cenuk dalam sidang MK 30 Juni 2026.
MK juga menghadirkan saksi lain, Imam Ahmad, dosen PNS di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung. Ia mengaku hanya menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp3,3 juta per bulan, sedangkan biaya kontrakan rumah yang layak untuk menerima mahasiswa bimbingan sudah mencapai lebih dari Rp2 juta setiap bulan.
Kondisi itu membuat kebutuhan hidup sehari-hari sulit terpenuhi hanya dari penghasilan sebagai dosen. Akibat keterbatasan penghasilan tersebut, Imam mengatakan banyak dosen akhirnya mencari pekerjaan sampingan.
Ia sendiri bersama istrinya berjualan bubur bayi dan pakaian anak saat car free day untuk menambah pemasukan. Rekannya ada yang menjadi pengemudi ojek online setelah selesai mengajar, dan dosen lain bekerja sebagai kuli bangunan, agen pemasaran perumahan, atau mengajar di empat hingga lima kampus dalam sehari.
"Saya dan rekan-rekan saya akhirnya bekerja sambilan. Saya di car free day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak. Saya beli online, saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan. Rekan saya Tedy, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar, dia ngojol," ungkap Imam di sidang MK pada 6 Juli 2026.
Dalam sidang yang sama, ahli manajemen sumber daya manusia Prof. Nikolas Fajar Wuryaningrat menilai tunjangan jabatan fungsional dosen yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan beban kerja.
Besaran tunjangan tersebut, mulai dari Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta bagi Guru Besar, belum pernah diperbarui sejak diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Padahal, selama hampir dua dekade terakhir beban tugas dosen terus meningkat, sementara nilai uang juga telah tergerus inflasi.
"Artinya, punya (tunjangan) fungsional itu menurut saya belum mencerminkan adanya internal equity. Kenyataannya kan dari 2007, hampir 2 dekade, belum ada penyesuaian," tegas Nikolas.
Saksi lainnya, Fatimah yang merupakan dosen sekaligus Wakil Direktur Bidang Akademik di Politeknik Negeri Tanah Laut Kalimantan Selatan, juga menyampaikan bahwa dosen harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memenuhi syarat kenaikan jabatan akademik.
"Angka Rp700 ribu tentu saja tidak menggambarkan bagaimana kami untuk mendapatkan jabatan fungsional dan juga untuk mempertahankan kami di jabatan fungsional tersebut, maupun juga untuk meningkatkan nanti ke jenjang berikutnya. Kami untuk mendapatkan jabatan fungsional tentu publikasi itu faktor utamanya. Untuk publikasi saya sendiri nanti kalau mau ke Lektor Kepala itu harus minimal Sinta 2. Bayarnya saja publikasi itu paling tidak sekitar Rp3 jutaan," papar Fatimah.
Penjelasan PTN Soal Penggajian
Dalam persidangan lanjutan pada 21 Juli 2026, kelima universitas yang dimintai keterangan oleh MK pada dasarnya menyampaikan bahwa penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Menurut mereka, dosen juga menerima berbagai tambahan penghasilan seperti tunjangan jabatan, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, insentif penelitian, insentif publikasi ilmiah, hingga honorarium atas tugas tambahan seperti membimbing mahasiswa atau menjadi penguji.
Karena itu, kesejahteraan dosen dinilai tidak bisa dihitung hanya berdasarkan besarnya gaji pokok yang diterima setiap bulan.
1. Universitas Hasanuddin (UNHAS)
Universitas Hasanuddin menjelaskan bahwa dosen tetap non-PNS memperoleh hak dasar yang setara dengan dosen berstatus PNS. Penghasilan mereka terdiri atas gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, atau kelas jabatan internal, tunjangan tetap, tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai peraturan universitas, serta jaminan kesehatan.Pihak Unhas menegaskan bahwa kampus berupaya memberikan perlakuan yang sama antara dosen PNS dan dosen tetap non-PNS sehingga tidak ada perbedaan dalam hak-hak dasar yang diterima.
“Kami ada Non-PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan,” terang Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas Farida Patittingi.
2. Universitas Airlangga (UNAIR)
Universitas Airlangga menjelaskan bahwa sistem penghasilan dosen dibagi menjadi dua, yaitu penghasilan tetap dan penghasilan berdasarkan kinerja. Selain gaji pokok, dosen tetap memperoleh tambahan tunjangan profesional dari universitas.Bagi dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga memberikan tunjangan profesi. Selain itu, dosen yang aktif melakukan penelitian, publikasi, maupun kegiatan akademik lainnya dapat memperoleh tambahan insentif sesuai hasil kerjanya.
“Semua penghasilan dasar tersebut bukan merupakan Take Home Pay (THP), melainkan pendapatan tetap setiap bulan atau dapat digabungkan dengan penghasilan tetap yang diterimakan sekali dalam setahun yang dapat kemudian direrata dalam bulanan,” terang Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR Ardianto.
“Khusus mengenai tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan tetap bagi dosen yang telah bersertifikasi. Hal ini karena pada dasarnya hampir 100 persen dosen UNAIR dapat memenuhi LKD BKD sehingga hak atas tunjangan profesi tetap diperoleh. Adapun komponen penghasilan variabel merupakan penghasilan yang diperoleh melalui insentif atas capaian atau luaran tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai pay for performance,” tambah Ardianto.
3. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Universitas Gadjah Mada menerapkan sistem yang hampir sama. Kampus membagi penghasilan dosen menjadi tiga bagian, yaitu P1 (Pay per Person) yakni penghasilan berdasarkan status pegawai, lalu P2 adalah penghasilan berdasarkan jabatan, dan P3 (Pay per Performance) yaitu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.Selain gaji dan tunjangan tetap, dosen juga bisa memperoleh insentif penelitian, publikasi ilmiah, honor mengajar melebihi beban kerja, honor membimbing mahasiswa, hingga berbagai penghargaan atas pencapaian akademik.
“Secara singkat, komponen penghasilan terdiri dari penggajian dan tunjangan yang terdiri atas 13 hal, mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, sampai kepada insentif berbasis kinerja, tunjangan hari tua. Secara ringkas, kompensasi finansial dosen dibagi menjadi tiga hal, yang tetap berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen, tunjangan kehormatan,” urai Rektor UGM Ova Emilia.
“Kemudian yang kedua adalah komponen insentif, berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja, dan juga yang sifatnya adalah variabel, yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya,” lanjutnya.
Dalam pemaparannya, UGM juga menyampaikan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan akademik. Ova menyebut penghasilan tersebut relatif disetarakan antara dosen ASN dan non-ASN.
Untuk jenjang tenaga pengajar, rata-rata penghasilan atau take home pay dosen ASN disebut berada di angka sekitar Rp21 juta per bulan, sedangkan dosen non-ASN sekitar Rp20.103.000 per bulan.
Pada jenjang Asisten Ahli, penghasilan rata-rata disebut sekitar Rp25 juta per bulan untuk ASN maupun non-ASN. Kemudian untuk Lektor berada di kisaran Rp33 juta hingga Rp34 juta per bulan, Lektor Kepala sekitar Rp38 juta hingga Rp39 juta per bulan, sedangkan Guru Besar berkisar Rp45 juta hingga Rp50 juta per bulan.
Namun, setelah pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang MK, sejumlah dosen UGM memberikan tanggapan melalui media sosial.
Beberapa dosen mempertanyakan kesesuaian angka rata-rata penghasilan yang disebutkan dengan kondisi yang mereka alami secara langsung.
“Hampir 7 tahun jadi dosen di UGM, dan enggak pernah sekalipun ada waktu di mana dalam satu bulan saya dapat gaji seperti yang disampaikan ini," ujar Wisnu Prasetya, salah satu dosen UGM, via Threads.
“Bu Ova yg saya sayangi & hormati, THP saya alhamdulillah jauh di atas rata-rata. Tp itu krn penelitian dana asing yg saya & tim cari, apply, dan kerjakan sendiri. Dari UGM biasa g ada sampai setengahnya Bu. Ntar orang pd daftar jd dosen UGM trus kena prank berjamaah kan susah,” kata salah satu dosen UGM di X.
“Kebetulan istri dan mertua saya dosen di UGM dan dapat saya sampaikan apa yang dinyatakan oleh Prof. Ova sejauh yang saya tau kurang akurat,” terang netizen X yang lainnya.
Salah satu dosen UGM yang diwawancara Tirto pada Jumat (24/7/2026) juga menyatakan hal serupa.
"THP saya belum pernah mencapai itu [yang disebut Ova]. Untuk mencapai THP sejumlah itu, orang tersebut sepertinya perlu mencapai jabatan tertentu atau dapat external grants yang besar," ujarnya.
4. Universitas Indonesia (UI) Dalam sistem remunerasi yang diterapkan Universitas Indonesia (UI), penghasilan dosen tidak hanya berasal dari satu komponen berupa gaji pokok, tetapi dihitung melalui beberapa unsur yang disesuaikan dengan status, jabatan, dan kinerja dosen.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI Ahmad Gamal menjelaskan bahwa sistem tersebut menggunakan tiga komponen utama, yaitu Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3).
Komponen pertama, Pay for Person (P1), merupakan penghasilan dasar yang melekat pada seorang dosen berdasarkan profil dan kualifikasinya. Perhitungannya mempertimbangkan beberapa faktor seperti status kepegawaian (PNS atau Non-PNS), masa kerja, tingkat pendidikan, personal grading, serta jabatan fungsional akademik.
Komponen kedua adalah Pay for Position (P2), yaitu tambahan penghasilan berdasarkan jabatan atau tanggung jawab yang dimiliki dosen. Komponen ketiga adalah Pay for Performance (P3), yaitu penghasilan yang diberikan berdasarkan capaian kerja atau prestasi dosen.
“Melalui ketiga komponen tersebut, sistem remunerasi Universitas Indonesia tidak hanya memberikan kepastian penghasilan, tetapi juga mendorong peningkatan mutu pembelajaran, produktivitas penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat, dan pencapaian indikator kinerja institusi,” jelas Gamal.
5. Universitas Andalas (UNAD)
Universitas Andalas menjelaskan bahwa kampus memiliki dua kelompok pegawai, yaitu ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagai pegawai Non-ASN (Pegawai Tetap Universitas Andalas dan Pegawai Tidak Tetap UNAND).Meski berbeda status kepegawaian, dosen tetap non-ASN tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, fasilitas, perlindungan, kesempatan pengembangan karier, hingga pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
“Meskipun berstatus Non-ASN, Pegawai Tetap UNAND memperoleh hak yang lengkap sesuai ketentuan universitas, meliputi gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, dan kompensasi,” terang Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Aset UNAND Hefrizal Handra.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































