Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Gaji Dosen di MK Ditunda

Mahkamah bersepakat memberikan kesempatan DPR dan pemerintah untuk menyampaikan keterangan pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

DPR dan Pemerintah Belum Siap, Sidang Gaji Dosen di MK Ditunda
Suasana sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) pada Rabu (18/2/2026). Sidang dengan nomor perkara 272/PUU-XXIII/2025 ini ditunda karena DPR dan Presiden/Pemerintah belum siap memberikan keterangan.

“Seharusnya agenda pada siang ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah, tetapi keduanya memohon penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kami Majelis Hakim bersepakat memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya lagi pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB,” kata Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (18/2/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus beserta dua dosen, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 52 Ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen yang dinilai tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi dosen.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan standar yang jelas untuk memastikan dosen memperoleh upah minimum yang layak dan jaminan sosial.

Menurut mereka, ketiadaan standar upah minimum telah berdampak fatal bagi kesejahteraan dosen yang penghasilannya belum memenuhi standar kelayakan.

Para pemohon juga menyoroti Pasal 52 Ayat (3) yang menyerahkan standar upah pada 'perjanjian kerja' atau 'kesepakatan'.

Praktik ini dinilai mengabaikan realitas hubungan kerja di mana posisi dosen tidak setara dengan yayasan atau penyelenggara pendidikan, sehingga prinsip kebebasan berkontrak tidak dapat dijadikan legitimasi untuk upah rendah.

Tanpa adanya penafsiran dari MK, para pemohon khawatir dosen akan terus memperoleh perlakuan tidak adil dalam pengupahan dan tidak mendapat jaminan penghidupan yang layak.

Hal ini dianggap bertentangan dengan hak warga negara yang dijamin dalam Pasal 27 Ayat (2) serta Pasal 28D Ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Dalam keterangan terpisah, penundaan ini disayangkan oleh para Pemohon yang terdiri dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) serta sejumlah dosen. Mereka berharap pengujian terhadap Pasal 52 Ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen dapat segera diputus demi kepastian hukum kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Riski Alita Istiqomah, salah satu dosen swasta yang menjadi Pemohon, mengungkapkan pengalamannya mengabdi selama delapan tahun di Bandung dengan gaji hanya Rp 560.000 per bulan.

“Selama saya menjadi dosen kurang lebih 8 tahun, gaji pokok hanya Rp 560.000. Menurut saya ini sangat tidak layak dan melecehkan profesi dosen. Lulusan S2 digaji lebih rendah dari anak-anak tamat SMA yang sudah mendapatkan upah sesuai UMR,” ungkap Riski saat memberikan keterangan di depan gedung MK.

Riski menambahkan, untuk mendapatkan tunjangan lain, seorang dosen harus memiliki modal besar untuk menjajaki karier yang lebih tinggi. Ia pun mengaku sempat mendapat intimidasi berupa penghapusan jam mengajar setelah melaporkan masalah upah ini ke Dinas Tenaga Kerja.

Senada dengan Riski, Pemohon I dari Serikat Pekerja Kampus, Rizma Afian Azhiim, menjelaskan bahwa akar masalah ini terletak pada ketidakpastian parameter upah dalam UU Guru dan Dosen.

Menurutnya, parameter "Kebutuhan Hidup Minimum" yang digunakan dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dan tidak memiliki standar survei yang jelas sejak tahun 2005.

“Upah kita layak atau tidak, kita tidak punya parameternya. Kita perlu tafsir tegas agar tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR. Saat ini, dosen baru bisa dianggap sejahtera jika sudah lulus sertifikasi atau menjadi profesor, padahal kebutuhan hidup harus dipenuhi sejak hari pertama bekerja,” tegas Rizma.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon dari LBH STHI Jentera, Raden Violla Reininda Hafidz, menyatakan pihaknya meminta MK menetapkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR. Ia menilai aturan saat ini mengabaikan realitas kebutuhan ekonomi dan keluarga dosen.

“Kami meminta MK menafsirkan kata 'gaji' agar berlaku adil bagi dosen PTN maupun PTS dengan parameter yang proporsional. Pengabdian jangan hanya dikompensasi dengan pahala atau doa saja, tetapi ada kebutuhan hidup riil yang harus diakomodasi,” pungkas Violla.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher